Simpan Narkoba di Motor
Pecandu Sabu Dilapor Warga ke Polisi, Ketahuan Simpan Narkoba di Motor
Polres Karo membekuk seorang pengguna narkoba setelah dilaporkan masyarakat
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,KARO - FT, warga Desa Aji Mbelang, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo tak berkutik saat ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Karo.
Dari tangannya, disita barang bukti narkoba berupa sabu, yang disembunyikan di jok sepeda motor.
Menurut Kasi Humas Polres Karo, Iptu Sahril Lubis, pelaku diamankan pada Sabtu (28/5/2022) kemarin.
"Benar, atas laporan dari masyarakat, personel Sat ResNarkoba Polres Karo berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba pada Sabtu kemarin," ujar Sahril, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: Narkoba Polres Tanjungbalai Musnahkan 4.407 Gram Sabu
Ia mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Desa Ajibuhara, Kecamatan Tigapanah.
Saat itu, lelaki berusia 34 tahun ini diamankan sekira pukul 22.30 WIB di pinggir jalan.
"Saat dilakukan pencarian, pelaku sedang mengendarai sepeda motor. Sehingga, personel langsung menghentikan pelaku dan melakukan penangkapan," ucapnya.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya personel Sat ResNarkoba Polres Karo langsung melakukan penggeledahan. Dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan, personel berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
Baca juga: Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Sabu di Ajibuhara
Adapun barang bukti sabu yang didapat, merupakan paket siap edar sebanyak tujuh paket dengan berat 21,46 gram.
Barang bukti tersebut, ditemukan di dalam sebuah dompet yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku.
"Selain itu, personel juga menemukan uang tunai sebesar Rp 400 ribu, yang diduga hasil dari penjualan narkoba," ungkapnya.
Setelah menemukan serangkaian bukti, personel Sat Res Narkoba Polres Karo langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo.
Baca juga: BRIPKA Jan Viktor Tambun Digerebek Pesta Sabu, Polda Sumut Siapkan Sanksi Pemecatan
Akibat dari perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 114 dan 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman, maksimal 20 tahun penjara. (cr4/tribun-medan.com)