Berminat Jadi PNS, Ini Daftar Lengkap Besaran Gaji PNS Mulai Golongan I - IV Beserta Tunjangannya
Adapun yang menjadi alasan banyak masyarakat yang berminat berprofesi menjadi PNS, yakni salah satunya jaminan gaji tetap hingga mendapatkan pensiun.
TRIBUN-MEDAN.COM - Sebagaian masyarakat Indonesia memilih Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai profesi.
Adapun yang menjadi alasan mengapa banyak masyarakat yang berminat berprofesi menjadi PNS, yakni salah satunya jaminan gaji tetap hingga mendapatkan pensiun.
Sehingga membuat persaingan untuk bisa menjadi PNS dari tahun ke tahun selalu berjalan ketat.
Baca juga: Gaji ke-13 PNS Segera Cair, Sri Mulyani Kasih Bocoran
Berdasarkan catatan Badan Kepegawain Negara (BKN), total pelamar CPNS 2021 ada sebanyak 3.482.989 orang.
Jumlah ini belum termasuk pendaftar aparatur sipil negara (ASN) yang berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Gaji PNS 2021
Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Artinya untuk gaji pokok, besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.
Seperti diketahui, penghasilan PNS sendiri secara keseluruhan (take home pay) terdiri dari beberapa komponen. Selain gaji pokok PNS, PNS juga menerima berbagai macam tunjangan.
Baca juga: Kerap Intip dan Rekam Mahasiswi Mandi, Seorang Karyawan Swasta di Makassar Terancam 4 Tahun Penjara
Namun yang perlu diketahui, meski gaji pokok PNS adalah sama di seluruh Indonesia, besaran tunjangan PNS relatif berbeda untuk setiap instansi, baik instansi pusat maupun pemerintah daerah.
Skema gaji dan tunjangan pun juga berlaku untuk tanggal pencairannya. Di mana pencairan tunjangan bisa berbeda-beda antar-instansi pemerintah.
Tabel gaji PNS 2022
Berikut tabel gaji PNS 2021 atau tabel gaji pokok PNS 2022 untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun (gaji PNS).
