Korupsi Dana BOS

KORUPSI DANA BOS, Kepala SMA Negeri 6 Kota Binjai dan Kroninya Jadi Tersangka, Tapi Belum Ditahan

Kepala SMA Negeri 6 Kota Binjai berinisial IP akhirnya dijadikan tersangka, tapi belum ditahan Kejari Binjai

Editor: Array A Argus
HO
Kasi Intel Kejari Binjai Muhammad Harris (Kiri) dan Kasi Pidsus Ibrahim Ali (Kanan), ditemui di Kantor, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Binjai. 

TRIBUN-MEDAN.COM,BINJAI- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai akhirnya menetapkan Kepala SMA Negeri 6 Kota Binjai berinisial IP sebagai tersangka.

IP dijadikan tersangka bersama kroninya berinisial EL, yang selama ini menjabat sebagai Bendahara SMA Negeri 6 Kota Binjai, sekaligus Bendahara Dana BOS.

Keduanya dijadikan tersangka penyidik Pidsus Kejari Binjai karena diduga mengorupsi dana BOS, serta memanipulasi laporan penggunaan anggaran yang semestinya diberikan kepada siswa tersebut.

Baca juga: Guru SMA Negeri 6 Kota Binjai Digilir Terus oleh Kejari Binjai Soal Dugaan Korupsi Dana BOS

Kasi Intel Kejari Binjai, M Haris mengatakan, penetapan tersangka atas IP dan EL ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (SPT) Nomor : PRINT-01/ N.2.11/ Fd.1/ 06/ 2022 tanggal 2 Juni 2022. 

Menurut Haris, IP yang menjabat Kepala SMA Negeri 6 Kota Binjai yang menjabat sejak 2012 sampai sekarang, patut diduga menggelapkan dana BOS tahun anggaran 2018 hingga 2022. 

 "Setelah mencukupi unsur dan bukti, kami telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini," kata Haris didampingi Kasi Pidsus Kejari Binjai, Ibrahim Ali, Jumat (3/6/2022).

Dalam menjalankan aksinya, IP dan EL bersekongkol disinyalir memanipulasi sejumlah dokumen pertanggungjawaban pengelolaan dana BOS, agar seolah-olah pengelolaan dana BOS tersebut telah sesuai. 

Baca juga: Tiga Pejabat di SMA Negeri 6 Kota Binjai Kembali Diperiksa Jaksa Soal Korupsi Dana Bos

"Padahal pada fakta penyidikan, ditemukan beberapa item pengadaan barang dan jasa serta pembayaran honorarium kegiatan di sekolah yang tidak dilakukan sama sekali (fiktif)," ungkapnya. 

Meski sudah jadi tersangka, tapi keduanya belum ditahan dan dipenjarakan penyidik Kejari Binjai.

Atas perbuatan IP dan EL, jaksa penuntut umum (JPU) mempersangkakan keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke (1) KUHP. 

"Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp.834.609.990,,- (delapan ratus tigapuluh empat juta enam ratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah), sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Tim Ahli BPKP Provinsi Sumatera Utara," katanya.

Baca juga: Ada Indikasi Korupsi di SMA Negeri 6 Kota Binjai, 17 Pegawai Diperiksa Marathon Kejari Binjai

Mengenai belum ditahannya kedua tersangka, penyidik Kejari Binjai beralasan bahwa IP dan EL kooperatif.

Diketahui, pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS), tahun anggaran 2018-2031 di Sekolah Menegah Atas (SMA) Negeri 6. 

Dalam penyelidikan, ada sebanyak 17 tenaga pegawai telah dipanggil untuK memberikan keterangan terkait dengan pengelolaan dana BOS.

Pemanggilan dan pemeriksaan guna melengkapi pemberkasan terkait dugaan pidana korupsi disekolah itu. 

Adapun ketentuan yang dilanggar oleh pihak-pihak terkait sehubungan dengan pengelolaan dana Bos tersebut antara lain yaitu : 

- Permendikbud RI No.1 Tahun 2018 tentang Jukhnis Dana BosReguler tahun 2018. 

- Permendikbud RI No.18 Tahun 2019 tentang Jukhnis Dana BosReguler tahun 2019. 

- Permendikbud RI No.8 Tahun 2020  tentang Jukhnis Dana BosReguler tahun 2020. 

- Permendikbud RI No.6  Tahun 2021 tentang Jukhnis Dana BosReguler tahun 2021. 

- Permendikbud RI No.3 Tahun 2019 tentang MekanismePengadaan Barang dan Jasa pada Satuan pendidikan. 

- Pasal 21 (1) UU No.1 TAHUN 2004 tentang Perbendaharaan Negara. 

- Permendikbud RI No.14 Tahun 2020 tentang MekanismePengadaan Barang dan Jasa pada Satuan pendidikan.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved