Bertugas Mengamankan Kepala Negara dan Pejabat Penting, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Paspampres
Paspampres merupakan pasukan elite yang para anggotanya berasal dari TNI, baik Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).
TRIBUN-MEDAN.COM - Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) memiliki tugas yang tidak mudah, yakni perannya sangat penting dalam menjaga keamanan pejabat tinggi Indonesia serta para keluarganya.
Paspampres merupakan pasukan elite yang para anggotanya berasal dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), baik Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).
Dilansir dari Kompas.com, Paspampres terdiri dari empat grup yang memiliki tugas berbeda.
Grup A bertugas mengamankan presiden serta keluarganya, sedangkan Grup B bertugas untuk mengamankan wakil presiden dan keluarganya.
Baca juga: Viral Detik-detik Warga Sindir Pejabat yang Lalui Jalan Rusak
Grup C bertugas untuk mengamankan tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan, dan Grup D bertugas untuk mengamankan mantan presiden dan wakil presiden.
Paspampres pun memiliki satuan pendukung, yakni Eskadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Detasemen Deteksi, Detasemen Kesehatan, Detasemen Peralatan, Detasemen Pembekalan Angkutan, Detasemen Latihan, dan Detasemen Musik Militer.
Mengingat besarnya peran dan tanggungnya, maka masyarakat dinilai perlu mengetahui perlu diketahui besaran gaji dan tunjangan Paspampres
Besaran gaji Paspampres
Besaran gaji paspampres akan disesuaikan dengan pangkatnya di kesatuan TNI yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Adapun rincian gaji yang diterima Paspampres setiap bulan adalah gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain-lain.
Sebagaimana diberitakan Kompas.com pada Senin (10/1/2022), berikut ini besaran gaji Paspampres berdasarkan pangkat dan jenjang kariernya di kesatuan TNI:
Gaji Paspampres golongan I Tamtama
- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
- Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
- Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.