Bertugas Mengamankan Kepala Negara dan Pejabat Penting, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Paspampres

Paspampres merupakan pasukan elite yang para anggotanya berasal dari TNI, baik Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).

paspampres.mil.id
Paspampres Indonesia (paspampres.mil.id) 

3. Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

4. Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

5. Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000

6. Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000

7. Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000

8. Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000

9. Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000

10. Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000

11. Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000

12. Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000

13. Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000

14. Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000

15. Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000

16. Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000

17. Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000

18 Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Sementara itu, berikut ini tunjangan lain-lain yang diterima Paspampres:

Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok

Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak

Tunjangan beras: 18 kg selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak

Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 hingga Rp 5,5 juta per bulan

Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari

Paspampres pun mendapatkan tunjangan operasi keamanan sebesar 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar berpenduduk.

75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

Sumber: KOMPAS.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan Paspampres dari Tamtama hingga Jenderal

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved