Bertugas Mengamankan Kepala Negara dan Pejabat Penting, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Paspampres
Paspampres merupakan pasukan elite yang para anggotanya berasal dari TNI, baik Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).
3. Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
4. Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
5. Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
6. Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
7. Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
8. Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
9. Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
10. Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
11. Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
12. Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
13. Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
14. Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
15. Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
16. Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
17. Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
18 Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Sementara itu, berikut ini tunjangan lain-lain yang diterima Paspampres:
Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok
Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak
Tunjangan beras: 18 kg selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak
Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 hingga Rp 5,5 juta per bulan
Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari
Paspampres pun mendapatkan tunjangan operasi keamanan sebesar 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar berpenduduk.
75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
Sumber: KOMPAS.com
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan Paspampres dari Tamtama hingga Jenderal