Bertugas Mengamankan Kepala Negara dan Pejabat Penting, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Paspampres
Paspampres merupakan pasukan elite yang para anggotanya berasal dari TNI, baik Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).
- Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
- Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Gaji Paspampres Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal)
Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Tunjangan gaji Paspampres
Selain gaji pokok, Paspampres juga menerima sejumlah tunjangan setiap bulan.
Adapun besaran tunjangan yang diterima juga disesuaikan dengan pangkat dan kelas jabatan.
Besaran tunjangan kinerja Paspampres juga diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.
Berikut ini besaran tunjangan kinerja Paspampres:
1. KSAL: Rp 37.810.500.
2. Wakil KSAL: Rp 34.902.000.