Pencabulan di Taput
DIANCAM Sebar Video Panasnya, Pelajar Digilir 10 Temannya di Taput, Pelaku Ditangkap
Seorang perempuan di bawah umur berinisial CS (16) menjadi korban pencabulan oleh 10 pria yang juga di bawah umur.
Setelah ancaman dari BAS, pelaku lain berinisial JS (16) dan JAH (17) pun mengikuti cara serupa dengan mengancam menyebarluaskan video itu dan korban kembali menuruti nafsu bejat pelaku.

Hari berikutnya pelaku APDH, RDAM, EGFTN, LMS, ASS dan DH di hari berikutnya melakukan hal serupa hingga korban tak kuasa menolak lantaran diancam video panasnya dengan MRH akan disebarkan.
Kasus ini pun diketahui oleh ibu korban saat mengecek handphone anaknya. Disitu dia melihat video anaknya serta ajakan para pelaku. Kemudian sang ibu melapor ke polisi dan pelaku langsung diringkus.
Atas perbuatan bejatnya para pelaku terancam 15 tahun penjara.
"Dipersangkakan melanggar pasal 76E Yo Pasal 82 ayat 1,2,3 dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara."
Baca juga: Potret Ayu Ting Ting Bercadar Hitam Terekam di Mekkah, Intip Penampilan Putri Abdul Rozak
Baca juga: Festival Kopi Edukasi Teknik Membuat Kopi ala Kafe
(cr25/tribun-medan.com)