Rudapaksa

BIADAB, Siswi SMP Dirudapaksa di Kantor Lurah Hingga Trauma

Seorang siswi SMP dirudapaksa di kantor lurah hingga mengalami trauma oleh tiga orang pria

Editor: Array A Argus
Kolase
Ilustrasi siswi SMP dirudapaksa 4 pria 

TRIBUN-MEDAN.COM,- SAP, remaja perempuan yang kini menginjak usia 14 tahun disebut mengalami trauma, setelah dirudapaksa tiga orang laki-laki di kantor lurah.

Insiden nahas ini dialami SAP pada Kamis (2/5/2022) silam.

Mulanya, SAP diajak bertemu oleh teman laki-lakinya berinisial FA (15).

Setelah bertemu, FA mengajak SAP ke kantor lurah yang ada di dekat rumah mereka.

Di sana, FA merayu korban, hingga melakukan tindakan tidak terpuji.

Baca juga: Pelaku Rudapaksa Gadis Difabel Dilepas Polrestabes Medan, Ini Alasan Kanit PPA

"Awalnya FA menghubungi SAP dan membawanya ke sebuah kantor lurah di sekitar rumahnya sekira pukul 23.30 WITA," kata Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Fitrayadi, Jumat (3/5/2022). 

Saat FA melakukan perbuatan tidak senonoh, tiba-tiba datang tiga laki-laki lain, yakni MAA (19), GNW (22) dan MLM (35).

Ketiganya lantas berpura-pura melakukan penggerebekan.

Karena ketakutan, SAP sempat terdiam.

Dia memohon kepada ketiga pelaku, untuk melepaskannya.

Baca juga: BIADAB Alasan WZ Rudapaksa Dua Putri Kandungnya, Terkuak Ketika Korban Curhat dengan Temannya

Namun, ketiga pelaku malah ikut merudapaksa korban di dalam kantor lurah yang ada di Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Utara itu.

Usai kejadian, korban yang ketakutan kemudian cerita kepada keluarganya.

Pihak keluarga lantas melaporkan kejadian ini ke Polresta Kendari. 

Pascapelaporan, Tim Buser 77 Sat reskrim Polresta Kendari langsung meringkus para pelaku.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim kepolisian menangkap empat orang tersangka pencabulan gadis di bawah umur sekira pukul 04.00 Wita Kamis (2/6/2022),” ujarnya.

Baca juga: Langsung Kena Azab AL (23), Pemuda Rudapaksa SAP (14), Gadis Keterbelakangan Mental di Toilet Masjid

Fitrayadi menyatakan hubungan antara FA dan SA hanyalah teman biasa.

Sedangkan FA dan tiga pelaku lainnya tidak memiliki hubungan.

Pelaku FA dan tiga pelaku lainnya tidak memiliki hubungan, mereka hanya tinggal satu kampung.

Atas peristiwa itu, keempat pelaku kini mendekam di jeruji Polresta Kendari.

Keempatnya juga bakal dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia (RI) No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman untuk keempat pelaku ini maksimal 15 tahun.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved