Korupsi Dana BOS

Kejari Binjai Janji Penjarakan Kepala SMA Negeri 6 Kota Binjai yang Dituding Korupsi Dana BOS

Kejari Binjai berjanji akan segera memenjarakan Kepala SMA Negeri 6 Kota Binjai berinisial IP yang diduga korupsi dana BOS

Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
HO
Kasi Intel Kejari Binjai Muhammad Harris (Kiri) dan Kasi Pidsus Ibrahim Ali (Kanan), ditemui di Kantor, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Binjai. 

TRIBUN-MEDAN.COM, BINJAI- Kejaksaan Negeri Kota Binjai berjanji akan segera memenjarakan IP, Kepala SMA Negeri 6 Kota Binjai yang terlibat dugaan korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahun anggaran 2018-2022.

IP akan dipenjarakan bersamaan dengan EL, bawahannya yang diduga membantu memanipulasi laporan penggunaan dana BOS.  

Kasi Pidsus Kejari Binjai, Ibrahim Ali mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya, terkait kelengkapan berkas. 

"Masih pemeriksaan saksi pekan ini. Untuk penahanan, kami akan infokan lebih cepat," ucapnya, melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (7/6/2022). 

Dalam kasus ini, IP selaku kepala sekolah bekerjasama dengan EL, selaku bendahara sekolah yang merangkap sebagai bendahara dana BOS periode jabatan tahun 2004 sampai dengan 2020.

Penetapan tersangka sendiri sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka (SPT) Nomor : PRINT-01/ N.2.11/ Fd.1/ 06/ 2022 tanggal 02 Juni 2022. 

Pada kasus ini, IP berperan melakukan tindak pidana dugaan korupsi, yakni sebagai pengendali dan penanggungjawab pengelolaan dana BOS di sekolah yang dimaksud pada Tahun Anggaran (TA) 2018 sampai dengan Tahun Anggaran (TA) 2022. 

Tidak sendiri, IP dibantu bekerjasama dengan EL, selaku bendahara. Mereka telah melakukan manipulasi beberapa dokumen pertanggungjawaban pengelolaan dana BOS. Seolah-olah pengelolaan dana BOS tersebut telah sesuai. 

Padahal pada fakta penyidikan, ditemukan beberapa item pengadaan barang dan jasa serta pembayaran honorarium kegiatan di sekolah yang tidak dilakukan sama sekali (fiktif).

Kepada para tersangka, diutarakan dia, disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke (1) KUHP. 

Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp.834.609.990,,- (delapan ratus tigapuluh empat juta enam ratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah), sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Tim Ahli BPKP Provinsi Sumatera Utara.(wen/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved