Sanggupi Syarat Usir Hantu di Rumah, Dukun Cabul Pijit Ibu Muda di Kamar, Padahal Anaknya yang Sakit

Dua korban di antaranya tak mempan dibuai tipu daya pelaku saat melancarkan aksinya sehingga tak sampai disetubuhi.

TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Seorang pria dukun cabul berinisial MI (35) di wilayah Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor ditangkap Satreskrim Polres Bogor. 

Modus Dukun Cabul di Bogor, Wanita Disetubuhi Demi Usir Hantu

Seorang dukun cabul berinisial MI (35) di wilayah Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor dibekuk Satreskrim Polres Bogor.

Pelaku ditangkap setelah menyetubuhi seorang ibu rumah tangga berinisial SR (32) dengan modus menyembuhkan penyakit.

"Berawal dari tersangka yang mengaku sebagai paranormal yang ingin memberikan bantuan pengobatan," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (6/6/2022).

Korban SR ini awalnya meminta kepada tersangka untuk mengatasi keluhannya yang merasa sering kesurupan.

Pelaku kemudian memastikan bahwa rumah korban sedang sepi dengan bertanya kepada korban.

Kemudian tersangka mengajak korban ke rumah korban dengan dalih untuk dilakukan pengobatan.

"Bersama-sama, si tersangka dengan korban menuju rumah korban dan disana diperlakukan persetubuhan antara si korban dan si tersangka dengan tipu dayanya atau tipu muslihatnya dengan menyebutkan bahwa rumah tersebut banyak hantunya," terang Iman.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan menambahkan bahwa sebelum dilakukan persetubuhan, korban SR ini awalnya menolak sampai kemudian suami korban pulang ke rumah.

Bertemu dengan si tersangka, si suami korban ini rupanya percaya dengan si pelaku dan dia mau menuruti pelaku untuk mencari air wudhu dengan aliran deras yang lokasinya jauh dari rumah korban.

Setelah suami korban pergi mencari air, pelaku melancarkan aksinya dan korban SR bersedia bersetubuh dengan pelaku karena melihat suaminya yang percaya.

"Pelaku menyampaikan, kalau kamu mau sembuh, kamu harus mau disetubuhi dan ini bukan sebagai bentuk nafsu tapi untuk pengobatan. Dengan dalih itu lah pelaku mengelabui korban," kata AKP Siswo DC Tarigan.

Belakangan diketahui, bahwa SR ini merupakan korban ketiga setelah dua korban sebelumnya yaitu R (24) dan NS (46) juga pernah dicabuli namun tak sempat disetubuhi oleh pelaku karena menolak.

Pelaku kini ditahan di Mako Polres Bogor dan pelaku dijerat dengan Pasal 4 huruf B dan Pasal 6 huruf C Undang Undang nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sosok Dukun Cabul di Bogor

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan bahwa dukun cabul tersangka kasus kekerasan seksual berinisial MI (35) di Gunungsindur, Kabupaten Bogor ini berprofesi asli sebagai satpam.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved