Polemik Penonaktifan Bupati Palas
6 FAKTA Gubernur Edy Digugat terkait Penonaktifan Bupati Palas, Razman: Jangan Sembrono, Pak
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Tongku Sutan Oloan menjadi sorotan publik Sumatera Utara selepas polemik di antara keduanya.
TRIBUN-MEDAN.com - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Tongku Sutan Oloan menjadi sorotan publik Sumatera Utara selepas polemik di antara keduanya.
Polemik yang menguar selepas penonaktifan Tongku Sutan Oloan dari kursi Bupati Padang Lawas.
Bupati Padang Lawas (Palas) non aktif, Ali Sutan Harahap atau Tongku Sutan Oloan (TSO), melaporkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi ke Polda Sumut, Sabtu (4/6/2022) sore.
Tribun Medan menyuguhkan kembali deretan fakta dari kasus ini:
1. Tak Cuma ke Polda tapi Juga Dilaporkan ke PTUN
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi tidak hanya dilaporkan ke Polda Sumut oleh keluarga Ali Sutan Harahap alias Tongku Sutan Oloan, Bupati Palas (Padang Lawas) nonaktif.
Laporan yang dilayangkan lewat kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution itu, terkait dengan dugaan pidana atas surat Gubernur Sumut yang menunjuk Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Palas. Dia melaporkan Edy setelah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, pekan lalu.
Razman mengatakan, laporan kliennya telah diterima Polda Sumut dengan nomor STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT, terkait pidana UU No 1 tentang KUHP pasal 421 soal penyalahgunaan kewenangan pejabat.
Pelapor dalam kasus ini adalah kuasa Donna Siregar, keponakan Ali Sutan Harahap. Sedangkan terlapor yakni, Edy Rahmayadi selaku Gubernur Sumatera Utara dan Arpan Nasution selaku Sekda Palas.
Dalam laporannya, Razman menduga, selain cacat admisnistratif, juga adanya penyalahgunaan jabatan (abuse of power) dalam terbitnya surat pengangkatan Plt Bupati Palas tersebut.
2. Razman Nasution: Jangan Sembrono, Pak Edy
Berkenaan dengan kasus ini, Razman Arif Nasution, kuasa hukum keluarga Ali Sutan Harahap protes keras.
Pasalnya, Edy Rahmayadi tidak menghadiri sidang di PTUN yang sudah dijadwalkan.
"Saya protes keras, masa iya Gubernur Sumatera Utara yang punya Biro Hukum, yang punya Kepala Biro Otda, yang punya Setda Provinsi, yang punya staf khusus, tentu saya pikir punya bidang hukum mengirim seseorang yang jabatannya tidak disebutkan dan diberikan surat tugas," kata Razman saat ditemui usai sidang, Senin (6/6/2022).
Razman mengatakan, pada sidang pekan lalu, hakim sudah memerintahkan, bilamana Edy Rahmayadi tidak datang dan digantikan oleh seseorang, maka penggantinya harus membawa surat kuasa.
"Padahal majelis sudah perintahkan minggu lalu untuk tidak diperintahkan dengan surat tugas. Anda kebayang enggak, surat tugas itu apa maksudnya. Surat tugas itu tidak mengikat dan tidak dapat memberi perwakilan kepada seseorang, dia hanya menugaskan, sementara ini pemeriksaan berkas. Apa pertanggung jawaban hukum nya? Tidak ada," ujarnya.
Ia pun meminta hakim untuk mengeluarkan perwakilan Gubernur Sumut itu dari ruang sidang, karena alasan tidak sah secara hukum untuk mewakili Edy Rahmayadi.
"Maka saya minta agar yang bersangkutan dikeluarkan, dan majelis hakim mengabulkan dan yang bersangkutan dikeluarkan,"
"Jadi jangan sembrono lagi Pak Edy , ini saya khawatir, jangan-jangan mereka tidak bekerja. Mereka hanya takut di dalam makanya datang ke sini. Ingat, yang kita gugat itu Gubernur Sumatera Utara," kata Razman.
3. Gubernur Edy Angkat Bicara
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi buka suara terkait gugatan Bupati Padang Lawas nonaktif Tengku Ali Sutan (TSO) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Edy mengatakan, penonaktifan TSO sebagai Bupati Palas sudah sesuai prosedur.
"Jadi aturan mainnya itu begini, TSO kan kepala daerah, dia itukan pejabat politik. Dia hanya bisa satu alasan tetap, kedua berurusan dengan pidana, ketiga dia mengundurkan diri," kata Edy, Kamis (2/6/2022).
Edy menyebutkan, gugatan yang dilayangkan TSO sah saja dan itu merupakan hak nya sebagai warga negara.
“Menggugat kan hak dia, silahkan saja dia gugat, kan ada ketentuannya,” sebut Edy.
Menurut Edy, TSO memiliki alasan tetap dan berhalangan melakukan tugas-tugasnya sebagai bupati.
Untuk itu, Edy harus mengangkat Plt Bupati Palas Ahmad Zarnawi yang sebelumnya merupakan wakil bupati menjadi Bupati Palas definitif.
"Inikan alasannya tetap, 6 bulan kemudian kalau dia tak bisa ngantor di Plt kan, jadi wakil, kan tidak mungkin tidak ada komandannya di situ. Setelah menjalani 6 bulan, 6 bulan kemudian harus dihentikan lah, melalui apa, melalui kesehatan, siapa kesehatan, IDI harus bertanggung jawab," katanya.
4. Mangkir dari Tes Kesehatan
upati Padang Lawas (Palas) nonaktif, Ali Sutan Harahap atau Tongku Sutan Oloan (TSO) mangkir dari pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
TSO dijadwalkan mengikuti pemeriksaan kesehatan untuk mengetahui kondisinya di Rumah Sakit Adam Malik pada Senin (6/6/2022).
Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Sekretariat Daerah Pemprov Sumut, Zubaidi mengatakan, pemeriksaan TSO dilakukan untuk menjadi dasar pengambilan keputusan terhadap pemerintahan Bupati Padang Lawas.
"Pemeriksaan ini untuk memastikan kesehatan Bupati TSO. Supaya bisa diputuskan dia diberhentikan atau tidak. Kalau betul-betul tidak sehat lagi maka akan diberhentikan, dan sebaliknya, kalau masih sehat dan bisa menjalankan tugas akan menjabat kembali," ujar Zubaidi, Senin (6/6/2022).
Zubaidi mengatakan, karena pada pemanggilan pertama TSO tidak hadir, maka akan dilakukan panggilan pemeriksaan kesehatan yang kedua dan ketiga.
"Karena beliau tidak datang akan dilayangkan pemanggilan kedua dan ketiga. Kalau dia tidak datang hingga pemeriksaan yang ketiga maka keputusan kita serahkan ke pimpinan (Gubernur)," katanya.
Sementara itu, kata dia, berdasarkan keterangan pihak pengacara, TSO tidak hadir lantaran telah melayangkan laporan ke Polda Sumut dan memutuskan menempuh jalur hukum.
"Yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan bahwa sudah menempuh jalur hukum. Begitu keterangan dari pihak pengacara. Tapi kita tidak berhak berbicara lanjut soal itu, itu mereka yang lebih tahu soal itu," tuturnya.
5. Gubernur Edy Sebut Dirinya Sayang TSO
Gubernur Sumut Edy mengatakan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan TSO sudah dilakukan. Menurutnya, kondisi kesehatan TSO sudah menurun sejak 1 tahun terakhir dan tak bisa melakukan tugas-tugasnya sebagaimana mestinya.
"Hasil pemeriksaan tahap pertama sudah ditemukan, dia tak layak, ini kita masih mencoba, waktunya sudah satu tahun ini," katanya.
Edy pun mengatakan, dirinya sebenarnya menyayangi bawahannya yakni Tengku Ali Sutan. Namun karena kondisi pemerintahan, Edy harus mengangkat Bupati Palas definitif untuk menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Palas.
"Saya bersaudara sama TSO, tapi inikan organisasi. Organisasi kita tidak bolehlah (kosong). Organisasikan harus ada pimpinannya," tegas Edy.
Terpisah, Kuasa Hukum TSO, Razman Arif Nasution mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan pada Senin 23 Mei 2022 lalu.
“Hari senin depan sudah ada panggilan untuk pemeriksaan berkas,” kata Razman.
Selain menggugat Gubernur, TSO juga menggugat Sekda Kabupaten Palas Arfan Nasution dan Ketua DPRD Palas Amran Pikal Siregar.
Diberitakan sebelumnya, Tengku Sutan Oloan Ali Sutan Harahap jatuh sakit sejak Mei 2021 dan berdasarkan laporan per 20 Oktober 2021, dirinya mengalami Post Stroke Iskemia dan membutuhkan fokus pengobatan secara medis.
6. Reaksi Polda Sumut
Polda Sumut mengaku tengah mendalami laporan terhadap Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, sekaitan dengan penonaktifan Ali Sutan Harahap sebagai Bupati Palas (Padang Lawas).
Sejauh ini, kasus dengan nomor laporan STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT tengah ditangani penyidik.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut berencana akan memanggil pelapor.
Meski demikian, belum dijadwalkan kapan pemeriksaan pelapor dilakukan.
"Laporan sudah diterima. Yang jelas setelah menerima laporan, akan diserahkan ke penyidik untuk kemudian didalami," kata Kombes Hadi Wahyudi, Senin (6/6/2022).
(*/Rechtin Ritonga/Tribun Medan)
