Polemik Penonaktifan Bupati Palas

DIPOLISIKAN terkait Nonaktifnya Bupati Palas, Gubernur Edy Rahmayadi: Orang Itulah yang Jahat

Dirinya juga dituding melakukan permufakatan jahat dengan mengangkat Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi sebagai Plt Bupati.

Razman menduga keputusan Edy Rahmayadi cacat admisnitratif, dan adanya penyalahgunaan jabatan (abuse of power) dalam terbitnya Surat Gubsu.

Tak cuma itu, Razman juga menduga yang dilakukan mantan Pangkostrad itu ada dugaan pidana dan pemufakatan jahat.

"Bahkan, dugaan kami ada pidana disitu, ada pemufakatan jahat dan nanti akan mengambang sendiri itu nanti,"

"Ada pemufakatan jahat, penyalahgunaan wewenang dan ada beberapa point lain yang saya kira akan kita lihat ada implikasi hukum dan pidana maupun perdata," kata kuasa hukum pelapor, Razman Arif Nasution, Senin (6/6/2022).

Dalam kasus ini, kliennya juga melaporkan Sekretaris Daerah Padang Lawas Arpan Nasution.

Dia dilaporkan karena sebagai orang yang mengirimkan surat kesehatan Bupati Padang Lawas Ali Sutan Harahap ke Gubernur.

"Itu kita sudah laporkan, yang kita laporkan adalah pak Edy Rahmayadi selaku gubernur dan Sekda yang mengirimkan surat kepada gubernur hanya melampirkan surat keterangan yang diagnosa dokternya tidak jelas," katanya.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved