Berita Seleb
Kondisi Terbaru Doni Salmanan di Penjara, Kepergok Kirim Surat Usai Tiup Lilin Bareng Dinan Fajrina
Doni Salmanan diketahui telah ditangkap karena menjadi afiliator aplikasi trading ilegal/binary option Quotex.
“Semoga aku cepet bebas supaya aku bisa kumpul bareng lagi. I love you selamanya dan janji bersama selamanya hanya maut yang bisa memisahkan kita,” tulis Doni lagi.
Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong berkedok trading binary option Quotex dan dugaan tindak pidana pencucian uang pada 8 Maret 2022.
Baca Juga: Kontrak Kerjanya Banyak yang Putus, Rezky Aditya Ngenes Kehilangan Job Gara-gara Kasus dengan Wenny Ariani, Manajer Yakini Satu Hal Ini
Kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.
Baca juga: Masa Penahanan Diperpanjang Selama 40 Hari, Doni Salmanan Lebaran di Rutan
RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022. Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rincian pasalnya, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman empat tahun penjara.
Serta, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini sudah tayang di GridHot.ID dengan judul Kondisi Terbarunya Terungkap, Doni Salmanan Kepergok Kirim Surat Usai Tiup Lilin Bareng Dinan Fajrina di Penjara: Semoga Aku Cepat Bebas!