Tahapan Pemilu 2024, Pendaftaran Capres 19 Oktober 2023, KPU Siapkan Skenario Pilpres 2 Putaran
KPU tinggal menunggu PKPU diundangkan menjadi Undang-Undang KPU yang selanjutnya bakal mengatur jadwal, tahapan, hingga proses pelaksanaan Pemilu 2024
- Pemungutan Suara: 14 Februari 2024
- Penghitungan Suara: 14-15 Februari 2024
- Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara: 15 Februari - 20 Maret 2024
- Penetapan Hasil Pemilu: Disesuaikan dengan ada tidaknya gugatan di Mahkamah Konstitusi
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2022
Jadwal dan tahapan pilpres putaran ke-2:
- Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih: 22 Maret - 25 April 2024
- Masa Kampanye Pemilu: 2 Juni - 22 Juni 2024
- Masa Tenang: 23 Juni - 25 Juni 2024
- Pemungutan Suara: 26 Juni 2024
- Penghitungan Suara: 26 Juni - 27 Juni 2024
- Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara: 27 Juni - 20 Juli 2024
- Penetapan Hasil Pemilu: Disesuaikan dengan ada tidaknya gugatan di Mahkamah Konstitusi
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2022
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pendaftaran Capres Dibuka 19 Oktober 2023: KPU Siapkan Skenario Pilpres Dua Putaran
