Tahapan Pemilu 2024, Pendaftaran Capres 19 Oktober 2023, KPU Siapkan Skenario Pilpres 2 Putaran

KPU tinggal menunggu PKPU diundangkan menjadi Undang-Undang KPU yang selanjutnya bakal mengatur jadwal, tahapan, hingga proses pelaksanaan Pemilu 2024

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar simulasi penyederhanaan surat suara pemilu di KPU Sumatra Utara, Medan, Rabu (15/12/2021). Pada simulasi tersebut ada 100 responden dilibatkan sebagai peserta dimana mereka menjadi pihak yang terdaftar dalam DPT untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024. 

Dalam PKPU itu KPU juga telah menetapkan jadwal apabila nantinya ada Pilpres putaran ke-2.

Baca juga: Kemenag Ingatkan Barang Bawaan Jemaah Calon Haji, Pulang Dilarang Masukkan Air Zam-zam ke Tas Bagasi

Hasyim mengungkap tahapan Pilpres 2024 putaran ke-2, jika ada, akan dimulai pada 22 Maret 2024 dengan pemutakhiran data memilih dan penyusunan daftar pemilih. Adapun hari pencoblosan akan digelar pada 26 Juni 2024.

"Alur dalam hal putaran kedua [akan digelar] pada Juni 2024. Dimulai pemutakhiran data pemilih Maret sampai April 2024. Masa kampanye 2-22 Juni 2024. Masa tenang 23-25 Juni," terang Hasyim.

"Pemungutan suara 26 Juni, penghitungan 26-27 Juni. Rekapitulasi hasil pemungutan suara 27-20 Juli 2024, diikuti penetapan hasil pemilu. 

Pelantikannya juga 20 Oktober. Perlu kita perhatikan menurut UU terdapat ketentuan paling lambat H-14 berakhir masa jabatan presiden, sudah ada penetapan calon terpilih baik pilpres 1 atau 2 putaran," imbuhnya.

Sementara itu, pembukaan tahapan pemilu pada 14 Juni mendatang akan diikuti dengan pemutakhiran data pemilih, pendaftaran hingga penetapan peserta pemilu, penetapan dapil, hingga pencalonan capres-cawapres, DPD, DPR, dan DPRD. Adapun KPU juga telah menetapkan masa kampanye pilpres putaran pertama yakni 75 hari.

Jadwal dan tahapan pemilu putaran pertama:

- Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli - 13 Desember 2022

- Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih: 14 Oktober - 21 Juni 2022

- Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023

- Pencalonan DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023

- Pencalonan DPR dan DPRD: 24 April - 25 November 2023

- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober - 25 November 2023

- Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024

- Masa Tenang: 11-13 Februari 2024

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved