Penunggak Pajak

Tunggak Pajak, PT Castle Berry Indonesia yang Lama Tutup Disegel Pemkab Sergai

PT Castle Berry Indonesia akhirnya disegel Pemkab Sergai karena nekat tunggak pajak

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/M ANIL RASYID
PT Castle Berry Indonesia yang berada di Jalan Negera, Medan-Tebingtinggi, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, disegel Pemkab Sergai karena tak membayar pajak daerah, Kamis (9/6/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,SERGAI - Pemkab Sergai mengambil langkah tegas dengan menyegel PT Castle Berry Indonesia, karena tunggak pajak.

Perusahaan yang beralamat Jalan Negera, Medan-Tebingtinggi, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai itu disegel karena tunggak pajak hingga Rp 236.739.365.

Menurut laporan, perusahaan yang bergerak dibidang pengawetan kayu ini, sudah menunggak pajak sejak tahun 2015 hingga 2022.

Amatan Tribun-medan.com, perusahaan tersebut sudah lama tak beroperasi.

Baca juga: NASIB Pegawai Pajak Bekasi yang Aniaya Bawahan setelah Videonya Viral

Sementara segel dari Pemkab Sergau dipasang di gerbang masuk PT Castle Berry Indonesia.

'Wajib Pajak Ini Belum Membayar Pajak Daerah. (Perda Kabupaten Serdangbedagai No.4 tahun 2021 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah' tulis kalimat yang di segel tersebut.

"PT Castle Berry Indonesia sudah menunggak pajak daerah dari tahun 2015 sampai dengan saat ini tahun 2022," kata Kepala Bapenda Sergai, H Ikhsan, Kamis (9/6/2022). 

Lanjut Ikhsan, untuk tahap awal pihaknya sudah menyampaikan surat teguran dan surat panggilan terkait tunggakan.

Baca juga: Usai Video Viral, Dirjen Pajak Siapkan Sanksi Pegawai Pajak di Bekasi Tonjok Bawahan!

Namun sampai saat ini, pihak perusahaan masih mengabaikan.

"Karena diabaikan, hal tersebut yang membuat kami menyegel perusahaan dimaksud," ujar Ikhsan. 

Selanjutnya, Bapenda Sergai akan menindaklanjuti dengan upaya hukum bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Serdangbedagai.

Baca juga: Dorong Peningkatan Rasio Pajak, Mulai Tahun 2023 NIK Bakal Terintegrasi dengan NPWP

"Ada beberapa perusahaan yang masih menunggak pajak daerah sampai dengan tahun 2022. Satu lagi PT Lestariwood yang masih belum membayar pajak daerah sebesar Rp 373.797.582 per 31 Desember 2021," ujar Ikhsan. 

"Sesuai kerjasama Pemerintah Kabupaten Sergai dengan Kejaksaan Negeri Serdangbedagai, dan hasil koordinasi Bapenda dengan Kasi Datun Kejari Sei Rampah, tahun 2022 ini akan dilakukan langkah-langkah hukum bagi perusahaan penunggak pajak," sambungnya. (cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved