Ibadah Haji 2022

WNI Bisa Berangkat Haji dari Luar Indonesia, KJRI Jeddah Ungkap Prosedurnya

KJRI di Jeddah menyebutkan bahwa warga negara Indonesia (WNI) dapat berangkat menunaikan ibadah haji dari luar negeri.

AFP PHOTO/BANDAR ALDANDANI
Pemandangan dari udara menunjukkan jemaah haji tengah mengelilingi Kabah, tempat paling suci bagi umat Islam di Masjidil Haram, Kota Mekah, Arab Saudi, Minggu (3/9/2017). Tercatat sekitar 2,1 juta umat Muslim dari berbagai belahan dunia berkumpul untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah menyebutkan bahwa warga negara Indonesia (WNI) dapat berangkat menunaikan ibadah haji dari luar negeri.

Hal itu diungkapkan oleh Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Eko Hartono kepada Tribunnews.com.

"Iya, WNI bisa berangkat haji dari luar negeri," ujar Eko saat dihubungi, Jumat (10/6/2022).

Eko menjelaskan para WNI bisa mendaftar haji melalui negara pemberangkatan.

Baca juga: Jenazah Eril Ditemukan, Presiden Jokowi Perintahkan Kemenlu Bantu Pemulangan ke Tanah Air

Adapun prosedurnya, pendaftaran bisa dilakukan melalui sistem E-Hajj negara pemberangkatan.

"Tapi mendaftar sendiri melalui E-Hajj dari negara tersebut," tutur Eko.

Meski begitu, pengurusan pemberangkatan haji akan dilakukan oleh negara asal.

WNI tidak bisa meminta pengaturan pemberangkatan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

"Nantinya akan diurus oleh maktab negara atau kawasan tersebut, tidak bisa meminta pengaturan oleh Pemerintah Republik Indonesia," pungkas Eko.

Sementara itu Menteri Agama (Menag) telah menetapkan kuota haji reguler per provinsi untuk tahun 2022.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M.

Untuk kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M ditetapkan berjumlah 100.051 jemaah.

Jumlah tersebut terdiri dari 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

Menag menambahkan, KMA ini menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.

Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved