8 FAKTA Tahanan Polrestabes Medan Tewas, Tak Setor Uang Keamanan Rp 5 Juta, Masturbasi Pakai Balsem
Hendra Syahputra dianiaya karena tak kunjung memberi setoran uang keamanan sebesar Rp 5 juta seperti yang diminta oknum polisi.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus seorang tahanan tewas di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan menjadi sorotan publik. Tahanan bernama Hendra Syahputra dianiaya dan akhirnya meninggal dunia.
Belakangan mencuat dugaan pemicu penganiayaan dan beragam penyiksaan yang dialami Hendra selama mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan.
Hendra Syahputra dianiaya oleh sesama tahanan diduga atas suruhan oknum polisi. Pasalnya, Hendra tak kunjung memberi setoran uang keamanan sebesar Rp 5 juta seperti yang diminta oknum polisi.
Penganiayaan terhadap Hendra cukup tragis. Ia dipaksa masturbasi pakai balsem. Selain itu, anus Hendra disodok pakai tongkat. Siksaan yang dialami Hendra akhirnya berujung kematian.
Di sisi lain, dua oknum polisi terseret dalam kasus ini. Keduanya sudah diproses etik. Aipda LS, Kepala RTP Polrestabes Medan, dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan diremokendasikan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Rekomendasi pemecatan juga dialamatkan pada oknum polisi berinisial AN. Adapun AN sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan Hendra Syahputra. Selain itu, AN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba.
UPDATE berita terbaru kematian tragis tahanan di Polrestabes Medan >>> Klik
Berikut sederet fakta penganiayaan Hendra di sel tahanan Polrestabes Medan :
1. Hendra Syahputra Ditahan Kasus Asusila
Hendra Syahputra ditahan dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan yang merupakan tetangganya sendiri. Ia awalnya dilaporkan ke Polsek Pancur Batu, namun kemudian perkaranya dilimpahkan ke Polrestabes Medan.
Hendra ditahan mulai 12 November 2021 di RTP Polrestabes Medan. Ia diduga mengalami penyiksaan hinga akhirnya meninggal pada 23 November 2021.
Keluarga yang merasa curiga atas kematian Hendra kemudian membuat laporan ke Polda Sumut. Kasus ini bergulir ke pengadilan. Pelaku yang diseret ke meja hijau adalah sesama tahanan berjumlah 6 orang.
2. Pengakuan di Persidangan
Di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/6/2022), terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu memberi kesaksian melalui video teleconference (vicon) tentang latar belakang kematian Hendra Syahputra.
Hisarma blak-blakan mengaku dia bersama temannya menganiaya Hendra karena disuruh oleh oknum polisi. Alasannya, Hendra tidak memberikan uang Rp 5 juta dengan dalih uang keamanan dan pembinaan di sel tahanan Polrestabes Medan.