8 FAKTA Tahanan Polrestabes Medan Tewas, Tak Setor Uang Keamanan Rp 5 Juta, Masturbasi Pakai Balsem

Hendra Syahputra dianiaya karena tak kunjung memberi setoran uang keamanan sebesar Rp 5 juta seperti yang diminta oknum polisi.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Enam pelaku penganiayaan tahanan di dalam sel tahanan Polrestabes Medan yang menewaskan Hendra Syahputra. 

"Kami disuruh Leo Sinaga untuk memukuli korban bu hakim," kata Hisarman di persidangan, Kamis.

Adapun Leo Sinaga yang dimaksud adalah Aipda Leonardo Sinaga yang bertugas di RTP Polrestabes Medan.

3. Uang Keamanan di RTP Polrestabes

Hisarma mengaku diperintahkan Leonardo Sinaga untuk meminta uang Rp 5 juta kepada korban untuk biaya keamanan di dalam sel tahan Polrestabes Medan.

"Leo memerintahkan kami untuk meminta uang kepada korban. Kata Leo, minta uang Rp 5 juta sama dia (korban), banyak uangnya tuh, kawan anaknya dicabulinya, kelen siksa aja," ucap Hisarma menirukan perkataan Aipda Leonardo Sinaga.

Baca juga: UNGKAP Kronologi Tewasnya Tahanan Polrestabes Medan, Terdakwa: Kami Disuruh Leo Sinaga Bu Hakim

Mendengar pengakuan itu, penasihat hukum menanyakan lebih lanjut tentang uang keamanan yang diminta kepada korba. "Jadi, kalau seandainya korban memberikan uang itu, apakah kalian kebagian juga?" tanya pengacara.

"Biasanya dikasihnya bu," ucap Hisarma.

"Ooooo, berarti sudah sering ya," timpal majelis hakim Eliwarti.

4. Baru Hisarma Diadili

Dalam perkara ini, ada 7 tahanan yang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Juliusman Zebua, Andi Arpino, dan Hisarma Pancamotan Manalu. Hal itu sesuai tercantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Namun, dari ketujuh tersangka tersebut, baru terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu yang diadili di PN Medan. Sementara berkas tersangka lainnya masih berada di Polrestabes Medan.

"Baru, terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu yang diadili, sementara berkas terdakwa lagi, penyidik Polrestabes Medan belum kembali melimpahkannya, kemarin sempat di P19, namun hingga saat ini belum ada pelimpahan berkas kembali," ujar JPU Pantun ketika dikonfirmasi usai persidangan, Kamis (10/6/2022).

Sidang dugaan penganiayaan berujung tewasnya tahanan Polrestabes Medan bernama Hendra Syahputra berlangsung panas di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (10/6/2022).
Sidang dugaan penganiayaan berujung tewasnya tahanan Polrestabes Medan bernama Hendra Syahputra berlangsung panas di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (10/6/2022). (Tribun Medan/Gita)

5. Proses Dua Oknum Polisi

Setelah kesaksian kasus Hisarma, kasus kematian Hendra Syahputra jadi bola panas. Nama dua oknum polisi disebut-sebut dalam kasus ini, yakni Aipda Leonardo Sinaga dan oknum polisi inisial AN.

"Terhadap kasus yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang juga diduga melibatkan oknum anggota berinisial LS, Propam Polda Sumut sudah memprosesnya. Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang saling bersesuaian diperoleh fakta bahwa Aipda LS menyuruh para tersangka untuk melakukan penganiayaan kepada almarhum HS (Hendra Syahputra)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved