Berita Viral

Kakek 61 Tahun Sewakan Dapur untuk Sejoli Berbuat Asusila, Sekali Pakai Bayar Rp 20.000

Seorang kakek di Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Jawa Timur harus meringkuk di penjara.

HO / Tribun Medan
Seorang kakek di Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Jawa Timur harus meringkuk di penjara. 

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan mengungkap tiga kasus prostitusi selama Operasi Pekat Semeru 2022.

Tiga kasus prostitusi itu satu kasus berada di wilayah Sanankulon dan dua kasus berada Nglegok. Polisi menangkap tiga pelaku dalam kasus itu.

Modus operandi yang dilakukan para pelaku, yaitu, menyediakan tempat untuk kegiatan prostitusi.

"Kami mengungkap tiga kasus prostitusi dengan modus menyediakan tempat. Hanya menyediakan tempat dengan harga sewa mulai Rp 20.000 sampai Rp 40.000," kata Momon.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kakek 61 Tahun Harus Meringkuk di Penjara, Sewakan Dapur Rumahnya untuk Berbuat Asusila Sejoli

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved