USUL Pajak Kendaraan Dihapus, Alihkan Pengendara Bakal Dikenakan Biaya Tambahan Saat Isi BBM di SPBU

Ketua YLKI, Tulus Abadi mengusulkan pajak kendaraan dihapus dan dialihkan ketika pemilik kendaraan membeli bahan bakar minyak (BBM).

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Antrean pengendara untuk melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU di Jalan Gatot Subroto, Medan, Sabtu (16/10/2021). Antrean terjadi karena kelangkaan BBM yang disebabkan keterlambatan pasokan di wilayah Sumatera Utara beberapa pekan terakhir. 

Yusri mengatakan, kebijakan tersebut akan diterapkan mulai bulan Juni 2022.

"Jadi ya semoga secepatnya ini, kalau ininya udah selesai cepat."

"Bisa bulan Juni? Bisa jadi, kalau udah cepat, pokoknya tahun ini tahun ini pelat nomor putih," kata Yusri.

Lalu bagaimana cara mendapatkannya?

Yusri menjelaskan penerapan kebijakan pelat nomor putih akan dilakukan secara bertahap.

"Nanti kan diberlakukannya tahun ini, tapi kan belum semuanya," ungkap Yusri.

Nantinya, kendaraan yang akan menggunakan pelat nomor putih itu adalah kendaraan yang memang sudah harus ganti nomor pelat sesuai dengan pajak lima tahunan dan kendaraan baru.

"Yang kendaraan ganti pelat yang 5 tahunan itu sama kendaraan yang baru jadi bertahap ini yang pelat nomor putih," jelasnya.

Selain itu, pergantian pelat nomor putih ini tidak dikenakan penambahan biaya.

"Enggak ada, sama aja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya nggak? Sama aja kayak pelat hitam," kata Yusri.

Mengutip dari korlantas.polri.go.id, kebijakan perubahan pelat nomor putih terdapat pada Pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Beleid itu berisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.

Kemudian kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum; merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah.

Sementara hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Tanpa Harus ke Samsat dengan Aplikasi SIGNAL

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved