USUL Pajak Kendaraan Dihapus, Alihkan Pengendara Bakal Dikenakan Biaya Tambahan Saat Isi BBM di SPBU

Ketua YLKI, Tulus Abadi mengusulkan pajak kendaraan dihapus dan dialihkan ketika pemilik kendaraan membeli bahan bakar minyak (BBM).

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Antrean pengendara untuk melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU di Jalan Gatot Subroto, Medan, Sabtu (16/10/2021). Antrean terjadi karena kelangkaan BBM yang disebabkan keterlambatan pasokan di wilayah Sumatera Utara beberapa pekan terakhir. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Muncul usulan agar pemerintah sebaiknya menghapus pajak kendaraan bermotor

Sebagai gantinya, pengendara kendaraan bermotor akan dikenakan biaya tambahan saat mengisi bensin di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum).

Usulan menghapus pajak kendaraan kendaraan bermotor datang dari Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi.

Tulus mengusulkan pajak kendaraan dihapus dan dialihkan ketika pemilik kendaraan membeli bahan bakar minyak (BBM).

Usulan itu ditujukan kepada Komisi V DPR RI yang saat ini tengah melakukan penyusunan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

STNK dan BPKB
Ilustrasi - STNK dan BPKB (Kompas.com/ SRI LESTARI)

"Kami mengusulkan dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM. Saya kira lebih adil ketika konsumen membeli BBM dikenakan dana preservasi," ujar Tulus dalam keterangannya, Senin (6/6/2022).

Tulus menambahkan, pajak kendaraan bisa dihapus dan dialihkan pada saat membeli BBM agar tidak terjadi dobel pungutan.

Dia menyebutkan selama ini pemerintah kesulitan menaikkan harga BBM karena tingkat konsumsi masyarakat nyaris tidak terkendali.

Dengan adanya peralihan ke pembelian BBM, hal itu akan mengendalikan tingginya konsumsi masyarakat terhadap BBM.

Dengan terkendalinya konsumsi BBM secara langsung akan menekan tingkat pencemaran yang disebabkan oleh kendaraan.

Selain itu, melalui pembelian BBM itu nantinya pengelolaan dana preservasi jalan akan lebih maksimal.

Cara Mendapatkan Plat Nomor Putih

Cara mendapatkan plat nomor warna putih untuk kendaraan pribadi.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) akan segara menerapkan kebijakan pelat nomor putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan di seluruh Indonesia.

Warna Plat Kendaraan
Warna pelat nomor kendaraan. (Dok. @polantasindonesia Via Kompas.com)

"Tahun ini kan, Ini kan masih di lelang, lelang ini sudah selesai, nah ada pertanyaan, kira kira kapan, Pak? Secepatnya gitu," jelas Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kepada Tribunnews, Kamis (19/5/2022).

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved