USUL Pajak Kendaraan Dihapus, Alihkan Pengendara Bakal Dikenakan Biaya Tambahan Saat Isi BBM di SPBU

Ketua YLKI, Tulus Abadi mengusulkan pajak kendaraan dihapus dan dialihkan ketika pemilik kendaraan membeli bahan bakar minyak (BBM).

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Antrean pengendara untuk melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU di Jalan Gatot Subroto, Medan, Sabtu (16/10/2021). Antrean terjadi karena kelangkaan BBM yang disebabkan keterlambatan pasokan di wilayah Sumatera Utara beberapa pekan terakhir. 

Cara bayar pajak kendaraan online tanpa harus ke Samsat.

Di era digital seperti sekarang segala urusan sudah bisa diurus secara online.

Tak terkecuali urusan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dengan inovasi teknologi terbaru segala urusan di masyarakat telah dipermudah.

Kini, pemilik kendaraan bermotor tidak perlu lagi repot-repot datang dan mengantre di kantor Samsat.

Diketahui sebelumnya harus datang ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) guna membayar pajak kendaraan.

Namun kini pembayaran pajak kendaraan sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Aplikasi SIGNAL
Ilustrasi aplikasi SIGNAL Samsat. (Samsatdigital.id)

Aplikasi SIGNAL ini dapat diunduh melalui Playstore.

Selain untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SIGNAL juga bisa dimanfaatkan untuk pelayanan lainnya.

Di antaranya pengesahan STNK Tahunan, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Berikut adalah cara regristasi aplikasi SIGNAL dari Digital Korlantas.

Registrasi

- Pertama, pengguna aplikasi harus mendaftar terlebih dahulu dengan memasukkan identitas sesuai KTP.

- Selain itu, pengguna juga akan diminta memasukkan alamat e-mail, nomor handphone, dan kata sandi.

- Setelah itu, pengguna diminta untuk memasukkan foto KTP elektronik. Akan ada verifikasi biometric wajah di mana pengguna diminta ber-swafoto bersama KTP mereka.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved