Kadus di Ngawi Jadi Tersangka, Nikahi Gadis Lulusan SMP Tanpa Izin Keluarga, Dijanjikan Mobil Mewah

Dalam melakukan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban akan membelikan rumah, mobil, dan akan menikahi korban

pulse.ng/pixabay
Ilustrasi pernikahan 

TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang oknum kepala dusun (kadus) di Kabupaten Ngawi kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran terjerat kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Oknum kadus itu berinisial SMN bin JWS (50) dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya mengungkapkan, korban berinisial SC (15) merupakan pelajar yang baru lulus SMP. Atas kejadian yang menimpa anaknya, keluarga korban pun kemudian melaporkan pelaku ke polisi.

Dari keterangan ibu korban, anaknya dinikahi secara siri tanpa izin keluarga.

Baca juga: Istri Sindir Suami Soal Keturunan, ASN Pilih Berselingkuh dengan Janda PNS, Malah Sampai Punya Anak

Dalam melakukan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban.

Dia memberikan janji akan membelikan rumah, mobil, dan akan menikahi korban.

"Pelaku SMN oknum Kadus di Desa Wonorejo Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi ini melakukan persetubuhan terhadap SC dengan iming-iming akan dinikahi," ujar Winaya melalui rilis resmi, Senin (13/06/2022).

I Wayan Winaya menambahkan, tersangka mengenal korban melalui media sosial Facebook dan memacari SC yang masih belasan tahun.

Tersangka Kadus Nikahi Anak
Tersangka kasus persetubuhan dengan gadis diawah umur diamankan oleh Polres Ngawi. Dalammenjalankna aksinya pelaku mengiming imingi korban dengan akan membelikan rumah, mobil pajero dan akan menikahi korban.(KOMPAS.COM/DOK POLRES NGAWI)

Pelaku kemudian membujuk korban untuk memenuhi nafsunya dengan menjanjikan rumah hingga mobil Pajero.

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka telah beberapa kali melakukan hubungan dengan korban di beberapa lokasi.

“Persetubuhan pertama pada bulan April 2022 di penginapan Wisata Sarangan Kabupaten Magetan, hotel di Desa Klitik Kecamatan Geneng dan sebuah hotel di Kecamatan Mantingan serta sebuah rumah di Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi,” kata dia.

Dari tangan korban, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 cincin emas, 1 ponsel, 1 mukena warna tosca, sajadah warna hijau, seprai warna biru. Kemudian, satu daster, celana dalam warna pink, BH warna hijau dan uang tunai Rp 500.000.

Sementara dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu sepeda motor Suzuki Satria warna hitam Nopol AE 5836 JM dan 1 Handphone OPPO A12 warna biru.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 (1) atau Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5.000.000.000,” ucap Winaya.

Baca juga: PUNGLI ke Kawasan Wisata Sidebuk-debuk Kembali Marak, per Orang Diminta Rp 10 Ribu

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved