Komisaris - Direksi BUMN Dilarang Jadi Pengurus Parpol, Maju Jadi Caleg dan Ikut Pilkada
Dalam PP tersebut, terdapat larangan bagi direksi BUMN untuk menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, dan caleg
TRIBUN-MEDAN.COM - Pemerintah menerbitkan peraturan baru tentang tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Peraturan baru itu telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Juni 2022.
Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca juga: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Sebut Kendaraan yang Tidak Bayar Pajak Haram Digunakan
Baca juga: Pemerintah Naikkan Tarif Listrik Orang Kaya, Tarif Pelanggan Subsidi & Golongan 900-1.200 VA Normal
Dalam PP tersebut, terdapat larangan bagi direksi BUMN untuk menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah (cakada), dan calon legislatif (caleg).
Dilansir dari salinan lembaran PP yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Presiden pada Senin (13/6/2022), larangan itu tercantum pada Pasal 22 ayat 1 yang berbunyi
"Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/ atau calon/ anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/walil kepala daerah."
Kemudian, direksi BUMN diminta untuk setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah dalam perilaku sehari-hari.
Ketentuan ini tercantum pada Pasal 17A yang berbunyi
“Dalam berperilaku sehari-hari, direksi harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah,".
Selain itu, PP yang sama melarang anggota komisaris dan dewan pengawas BUMN menjadi pengurus parpol, caleg/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah.
Aturan ini tercantum pada Pasal 55 Ayat (1) yang berbunyi
Baca juga: Bobby Beri Jawaban, Cuma 15 Anggota DPRD Medan yang Hadir Rapat Paripurna, Sisanya Entah Kemana
Baca juga: Usai Pemakaman, Kang Emil: Mohon Dibukakan Pintu Maaf, Kematian Eril Merupakan Kehilangan Terdahsyat
"Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah."
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai larangan anggota komisaris dan dewan pengawas diatur dalam peraturan menteri.
(*/tribun-medan.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Larang Direksi BUMN Jadi Pengurus Parpol, Caleg, dan Calon Kepala Daerah