Polres Dairi

Sat Reskrim Polres Dairi Amankan 2 Tersangka Pengeroyok Julinton Siburian

Sat Reskrim Polres Dairi mengamankan dua tersangka pengeroyokan di perladangan Dusun II Juma Ramba, Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul.

TRIBUN MEDAN/ALVI SYAHRIN NAJIB SUWITRA
Sat Reskrim Polres Dairi mengamankan dua tersangka pengeroyokan di perladangan Dusun II Juma Ramba, Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Minggu (12/6/2022) jam 15.00 WIB. 

Atas peristiwa itu, Polres Dairi senantiasa memberikan himbauan kepada warga agar senantiasa menjaga kondusifitas, seminimal mungkin melakukan tindakan "main Hakim sendiri".

"Percayakan peristiwa yang terjadi sesuai mekanisme hukum, sekaligus memberikan imbauan kepada warga yang terlibat untuk secara bertanggungjawab menyerahkan diri kepada pihak kepolisian," pungkasnya.

Ditambahkan Rismanto, kepada tersangka dikenakan Pasal 338 Subs Pasal 170 ayat (3) KUHP. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved