Brimob Gadungan Peras Warga
BRIMOB Gadungan yang Tipu Korbannya Ngaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Istri Baru Keguguran
Seorang pria bernama Juli Syahputra (40) ditangkap polisi, setelah ketahuan menjadi anggota Brimob gadungan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang pria bernama Juli Syahputra (40) ditangkap polisi, setelah ketahuan menjadi anggota Brimob gadungan.
Ternyata, Juli sempat bercita-cita menjadi seorang polisi, sehingga dirinya mengoleksi sejumlah pakaian Brimob.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Muhammad Agustiawan menjelaskan, pelaku ditangkap setelah sempat menipu salah seorang warga.
Kejadian itu terjadi di Jalan Tanah Garapan, Kecamatan Percut Seituan, pada Minggu (12/6/2022) kemarin.
Pelaku ditangkap setelah ada warga yang merasa curiga dan melaporkan anggota Brimob gadungan tersebut ke kantor polisi.
"Kami sedang menangani perkara polisi gadungan, jadi berdasarkan informasi warga ada kecurigaan terhadap orang yang mengaku sebagai anggota Brimob," kata Agus kepada Tribun-medan, Selasa (14/6/3022).
Ia mengatakan, polisi gadungan ini telah sempat menipu warga hingga mengalami kerugian Rp 500 ribu.
"Pelaku sempat meminta sesuatu dari si korban yaitu berupa sembako, karena si pelaku menunjukkan identitas palsu, korban percaya akhirnya memberikan bahan sembako tersebut kepada pelaku," sebutnya.
Agus menambahkan, saat diamankan pelaku mengaku memang memiliki cita-cita menjadi seorang polisi.
"Jadi menurut pengakuan dia (pelaku), dia dari kecil suka dengan polisi dan bercita-cita jadi polisi. Akhirnya ngaku jadi anggota polisi," tuturnya.
Dijelaskannya, untuk pakaian serta atribut kepolisian tersebut didapatinya sebagai dari rekannya di Aceh dan beberapa pakaian dibelinya.
"Kalau untuk celananya dia dapat dari temannya yang berada di Aceh. Untuk pakaian lainnya dia beli dari tempat jualan perlengkapan. Informasi nya demikian, polisi (temannya) di Aceh atas nama Putra, nanti kami dalami lagi apakah benar informasi tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa selama ini pakaian tersebut hanya disimpan oleh pelaku di rumahnya dan jarang dipakai.
"Pengakuannya baru itu saja dia melakukannya, karena dia jarang sekali menggunakan pakaian tersebut," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku rencana nya dijerat dengan pasal penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.