Idul Adha 1443 Hijriyah
Hukum Kurban Hewan Idul Adha Secara Online, Berikut Tata Cara dan Dalilnya Sesuai Syariat Islam
Hal ini diperbolehkan, selama akadnya jelas, dan hewan kurban yang diberikan telah memenuhi syarat-
TRIBUN-MEDAN.COM - Dalam waktu dekat umat muslim, khususnya di Indonesia akan melaksanakan Hari Raya Idul Adha dibarengi penyembelihan hewan kurban.
Di tengah situasi seperti sekarang ini, muncul pertanyaan bolehkah kurban online ?
Dilansir Tribun Medan dari wartakota.com yang dikutip dari dompetdhuafa.org, kurban online dapat dianalogikan seperti wakalah, atau sesuatu yang diwakilkan oleh orang lain, apabila telah memenuhi syarat-syarat wakalah.
Baca juga: PANTAS Iko Uwais Pakai Jurus Silatnya, Rela Dilapor ke Polisi, Kesal Istrinya Dihina Begini
Yaitu seseorang yang menitipkan dana kepada lembaga sosial, untuk diwakilkan membeli hewan kurban, disembelihkan, kemudian dibagikan oleh pengurus lembaga.
Hukum Wakalah Diperbolehkan
Hal ini dijelaskan oleh Allah dalam surat Al-Kahfi ayat 19 yang artinya, “...Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota membawa uang perakmu ini dan hendaklah dia melihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu.”
Serta diperbolehkan dalam Surat An-Nisa’ ayat 35, “Maka suruhlah juru damai (hakam) dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai (hakam) dari keluarga perempuan…”
Dalam kitab Al-Mughni yang ditulis oleh Ibnu Qudamah mengatakan, “(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri, sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya.”
Baca juga: Sedikit yang Tahu, Terkuak Silsilah Keluarga Eril Anak Ridwan Kamil, Darah Ulama Ngalir di Tubuhnya
Tidak semua orang dapat melakukan semua hal. Ada urusan-urusan yang perlu dikerjakan di waktu tertentu.
Oleh sebab itulah, layanan kurban online dapat menjadi wakalah bagi orang-orang yang ingin berkurban, namun kesulitan untuk mengakses pembelian dan penyembelihan hewan kurban secara waktu dan tenaga, atau mereka yang ingin menebar daging kurban lebih luas kepada fakir miskin.
Seseorang yang menjalani hukum kurban online, sama seperti mereka yang mengirim hewan kurban ke luar daerahnya atau menitipkan dana untuk dibelikan hewan kurban kepada orang lain.
Baca juga: Kelakuan Mantan Bupati Buton Selatan Hingga Diturunkan dari Pesawat, Ini Penjelasan Pihak Maskapai
Hal ini diperbolehkan, selama akadnya jelas, dan hewan kurban yang diberikan telah memenuhi syarat-syarat berkurban.
Adapula pendapat yang kontra tentang hukum kurban online.
Yaitu terletak pada hukum sunnah yang tidak bisa dilakukan, saat menunaikan kurban secara online. Hukum sunnah tersebut yaitu:
Tidak bisa menyembelih atau menyaksikan penyembelihan kurban secara langsung
Tidak bisa memakan daging yang dikurbankan sendiri, secara langsung.
Baca juga: Mulut Jahat Ibu-ibu Ucapannya Kasar ke Betrand Peto, Ruben Onsu Murka Naik Pitam
Tidak mengetahui kepastian waktu penyembelihan, sehingga tidak dapat menjalankan sunnah memotong kuku setelah hewan kurban disembelih.