Idul Adha 1443 Hijriyah

Hukum Kurban Hewan Idul Adha Secara Online, Berikut Tata Cara dan Dalilnya Sesuai Syariat Islam

Hal ini diperbolehkan, selama akadnya jelas, dan hewan kurban yang diberikan telah memenuhi syarat-

Editor: Dedy Kurniawan
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Peternak memberi pakan sapi yang dijual untuk hewan kurban di peternakan di Jalan Avros, Medan, Selasa (13/7/2021). sesuai ukuran. 

Selama ini Dompet Dhuafa setiap tahunnya menjalankan amanah untuk melaksanakan kurban online yang dilakukan oleh donor dan stakeholder.

Sebab, hewan kurban yang dipilih oleh Dompet Dhuafa selalu melalui quality control. Sehingga dapat dipastikan kualitasnya dengan baik.

Tidak ada kecacatan atau penyakit. Kualitas dapat diketahui dengan baik, karena hewan kurban yang dipesan langsung melalui petani dan peternak lokal yang dibina langsung oleh Dompet Dhuafa.

Dompet Dhuafa juga melaporkan keuangan secara transparan dan dapat diakses secara publik.

Sehingga donor dapat memastikan, apakah hewan kurban yang dipesan sudah terbeli dengan transparan atau tidak.

Agar syiar Islam semakin luas dan adil merata, distribusi hewan kurban yang dilakukan oleh Dompet Dhuafa menuju kepada wilayah yang membutuhkan.

Fokus kepada saudara-saudara kita yang masuk ke dalam golongan fakir dan miskin. 

(*/Tribun-Medan.com) 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved