Idul Adha 1443 Hijriyah
Hukum Kurban Idul Adha untuk Orang yang Sudah Wafat, Berikut Penjelasan UAS Sesuai 4 Mazhab
Bagaimana fiqih atau hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal? Apakah sah
Editor:
Dedy Kurniawan
Soal kurban bagi orang yang sudah meninggal, kata Buya Yahya, memang ada ikhtilaf di dalamnya.
Menurut mazhab syafi'i boleh kurban atas orang yang sudah meninggal jika diwasiatkan.
"Jika orang yang sudah meninggal itu berwasiat, maka kita kurbankan. Kalau ada masih yang hidup, dahulukan yang hidup," ujar Buya Yahya.
Sebab, tambahnya, hukum sunnah berkurban dikukuhkan bagi orang yang masih hidup.
Sementara bagi orang yang sudah meninggal dunia tidak sudah selesai segala urusannya di dunia.
"Tidak ada istilah orang tua saya meninggal sebelum berkurban, makanya dikatakan kalau memang dia berwasiat, maka berkurban. Kalau tidak juga mengatakan tidak ada kurban bagi orang yang sudah meninggal," pungkasnya.
(*/tribun-medan.com)