Breaking News

Idul Adha 1443 Hijriyah

Hukum Kurban Idul Adha untuk Orang yang Sudah Wafat, Berikut Penjelasan UAS Sesuai 4 Mazhab

Bagaimana fiqih atau hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal?  Apakah sah

Editor: Dedy Kurniawan
Ho/ Tribun-Medan.com
Ustaz Abdul Somad Ceramah 

TRIBUN-MEDAN.com - Bagaimana fiqih atau hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal? 

Apakah sah diterima pahala berkurban atas nama almarhum atau almarhumah yang sudah meninggal dunia? 

Baca juga: Bacaan Doa dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban, Perlu Teliti Soal Kiblat dan Pisau

 

Hukum kurban tersebut kerap menjadi pertanyaan kalangan masyarakat. Terutama, ketika menjelang Hari Raya Idul Adha, atau bulan Dzulhijjah.

Ternyata, ada penjelasan beberapa mazhab menyikapi hukum berkurban untuk keluarga yang telah meninggal dunia. 

Berikut dijelaskan oleh Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya tentang hukum ini. Ini untuk menjawab waktu kurban yang berdasarkan sidang Isbat pada Sabtu (10/7/2021) lalu. 

Telah ditetapkan awal bulan Dzulhijjah 1442 H atau 1 Dzulhijjah 1442 H jatuh pada Minggu 11 Juli 2021.Sehingga 10 Dzulhijjah 1442 H atau Hari Raya Idul Adha 1442 H jatuh pada Selasa 20 Juli 2021.

Besarnya keutamaan dan pahala kurban membuat banyak umat muslim berlomba-lomba untuk menunaikan ibadah sunnah pada setiap lebaran Idul Adha.

Baca juga: Hukum Kurban Hewan Idul Adha Secara Online, Berikut Tata Cara dan Dalilnya Sesuai Syariat Islam

Tak sedikit masyarakat beranggapan ingin melakukan ibadah kurban sebagai doa amalan jariyah untuk keluarga yang telah meninggal dunia. Di antara amal jariyah dimaksud ilmu yang bermanfaat yang mengalir, sedekah harta jariyah dan doa dari anak sholeh.

Soal hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal pernah dibahas oleh ulama nasional, Ustadz Abdul Somad atau UAS. Beliau menyampaikan lewat lisan ceramahnya, secara tertulis di laman blog UAS, di kanal-kanal YouTube

Baca juga: Rhoma Irama Sudah Pilih di Mana Dirinya Bakal Dikuburkan, Raja Dangdut Pernah Menangis Bahas Warisan

Seperti ditulis UAS di halamannya somadmorocco.blogspot.com, ada ikhtilaf ulama mengenai hukum menyembelih kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia. Dia menjelaskan secara rinci sesuai mazhab-mazhab yang diyakini 

Katanya, menurut mazhab Syafi’i, tidak boleh berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya.
Begitu juga bagi orang yang sudah meninggal dunia, tidak boleh berkurban untuknya jika mereka tidak meninggalkan wasiat mengerjakan. 

Baca juga: Dewi Perssik Ungkap Alasan Batal Duel dengan Nikita Mirzani, Padahal Sudah Rela Tak Dibayar

"Sebaliknya, jika mereka sudah memberikan wasiat sebelum meninggal dunia, maka boleh menyembelih kurban untuknya. Dengan wasiatnya itu maka pahala kurban tersebut menjadi miliknya dan seluruh daging kurban tersebut mesti diserahkan kepada fakir miskin," katanya 

"Orang yang menyembelihnya dan orang yang mampu tidak boleh memakannya, karena orang yang telah meninggal tersebut tidak memberi izin untuk itu," tulis UAS seperti dikutip dalam sebuah artikelnya di laman somadmorocco.blogspot.com.

Sementara, dalam mazhab Maliki, lanjut UAS, makruh hukumnya berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia jika ia tidak menyebutkannya atau berwasiat meninggal dunia.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved