Pengedar Narkoba
DIJANJIKAN Upah Rp 1 Juta, Seorang Pria Ditangkap Polisi saat Antarkan Sabusabu
Apabila berhasil mengantarkan sabu, Sadam dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp 1 juta.
Editor:
Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA
Saksi anggota polisi saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/6/2022).
Setelah itu, terdakwa membuka bagasi yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau berisi narkotika jenis sabu, lalu terdakwa membawa bungkusan tersebut ke kamar 101 dan saat tiba dikamar 101 terdakwa membuka bungkusan plastik hitam.
Saat itu juga datang anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dari hasil pangkapan, petugas menemukan sabu dengan berat 1.000 gram netto.
"Bahwa perbuatan terdakwa Sadam sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas jaksa.
(cr21/tribun-medan.com)
Halaman 2 dari 2