Ayah Cabuli Anak
REMAJA Dicabuli Ayah Tirinya hingga Melahirkan di Taput, Begini Tanggapan Komnas Perlindungan Anak
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka menyampaikan bahwa Tapanuli Utara masuk dalam kategori zona merah kejahatan seksual.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, TAPANULI UTARA - Pascadiungkapnya kasus cabul yang dilakukan ayah tiri terhadap putrinya yang masih di bawah umur, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka menyampaikan bahwa Tapanuli Utara masuk dalam kategori zona merah kejahatan seksual.
Ia juga menyampaikan bahwa kejahatan seksual yang terjadi di Taput pada umumnya dilakukan oleh orang terdekat korban.
"Atas terungkapnya kasus ini, tidaklah berlebihan jika Tapanuli Utara itu menjadi zona merah kejahatan seksual. Karena apa? 52 persen itu didominasi oleh kejahatan seksual dan dilakukan oleh orang terdekat," ujar Arist Merdeka Sirait.
Bahkan, ia juga menyampaikan soal kekerasan seksual yang baru-baru ini menyita perhatian masyarakat Taput, anak di bawah umur jadi pemuas, nafsu 10 lelaki, 3 diantaranya masih di bawah umur.
"Yang sangat memilukan adalah dimana korbannya anak-anak serta pelakunya anak-anak. Ini adalah peristiwa yang harus dihentikan," sambungnya.
Sehingga, dalam waktu dekat, ia bakal mengajak Pemkab Taput mengedukasi masyarakat soal kekerasan seksual terhadap anak.
"Maka dalam waktu dekat, kita akan berkomunikasi dengan Pak Bupati agar mengumpulkan semua kepala desa dan orang tua agar diberikan edukasi," terangnya.
"Kami juga sudah bersepakat dengan Pak Kapolres Taput dalam bulan depan, Hari Anak Nasional, kita akan kumpulkan itu," sambungnya.
Sebelumnya telah diberitakan, seorang tersangka AS (35) telah diringkus petugas atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut.
AZP (14), seorang perempuan di bawah umur menjadi kekerasan seksual ayah tiri bejat.
Terkait peristiwa tersebut, Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan kronologi kejadian.
"Kronologis kejadian, Pertama sekali di mulai sekitar Mei 2021, pukul 14.00 WIB, di salah satu kamar milik mertua pelaku di Taput. Saat itu, pelaku menyuruh korban untuk menggosok punggungnya, kemudian menarik korban ke salah satu kamar di dalam rumah mertua pelaku, memaksa korban untuk melakukan persetubuhan," ujar Aiptu Walpon Baringbing, Rabu (15/6/2022).
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku kemudian mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapapun.
Ternyata, aksi bejat pelaku berlanjut.
"Ancaman yang dialami korban memuluskan aksi bejat tersangka, hingga mengulang perbuatannya pada hari Minggu di bulan Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB, saat istri dan mertua pelaku sedang pergi ibadah pada hari Minggu, kemudian pelaku kembali melakukan persetubuhan lagi di tempat yang sama, satu jam kemudian," ungkapnya.
