Ayah Cabuli Anak

REMAJA Dicabuli Ayah Tirinya hingga Melahirkan di Taput, Begini Tanggapan Komnas Perlindungan Anak

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka menyampaikan bahwa Tapanuli Utara masuk dalam kategori zona merah kejahatan seksual.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MAURITS PARDOSI
Ketua Komnas PPA Arist Merdeka Sirait. 

"Selanjutnya, pada Desember 2021, kondisi korban yang sudah mulai mual-mual diketahui ibu korban, lalu ibunnya dan pelaku membawa korban berobat ke rumah sakit untuk diperiksa," sambungnya.

Ia menjelaskan, setelah diperiksa dokter, ternyata korban telah hamil 7 bulan.

Kemudian, Ibu korban menanyai putrinya tentang siapa yang menghamilinya, namun karena takut akan ancaman ayah tirinya, korban hanya terdiam hingga pasrah diungsikan orantuanya untuk tinggal di kos-kosan di wilayah Balige, Toba.

"Saat di ungsikan ke wilayah Kabupaten Toba, tersangka AS berpura-pura baik dan menghantarkan uang Rp 200 ribu setiap minggunya untuk kebutuhan korban di tempat kos-kosannya lalu memaksa korban untuk bersetubuh," lanjutnya.

Tindakan kekerasan seksual yang dialami korban berlanjut di awal bulan Januari 2022, sekira pukul 13.00 WIB, di kos-kosan di Balige, Toba.

"Juga, di akhir Januari 2022, sekira pukul 13.00 WIB, di awal Februari 2022, sekira pukul 13.00 WIB, serta di hari Minggu 27 Februari 2022, sekira pukul 11.00 WIB, di kos-kosan korban di Balige, Toba," lanjutnya.

"Saat itu, korban sudah mulai merasa mulas pertanda akan melahirkan namun Tersangka dipaksa meladeni nafsu ayah tirinya, hingga pada sekira pukul 19.00 WIB, korban menghubungi pelaku untuk dijemput , karena sudah mengalami pecah ketuban," tuturnya.

Lalu tersangka datang dan membawa korban ke RSU Tarutung, namun dalam perjalanan, korban telah melahirkan, dan mendapatkan bantuan seorang bidan untuk memotong tali pusar bayinya.

Pada 27 Mei 2022, sekira pukul 15.00, korban meninggalkan rumah orangtuanya dengan hanya membawa pakaian yang melekat di badannya.

Pada 28 Mei 2022, korban yang berhasil menghubungi ayah kandungnya melalui bantuan seorang warga dijemput ayah kandungnya dan membawanya.

"Di depan ayah kandung, korban juga mengaku pernah disetubuhi secara paksa oleh pelaku sebanyak dua kali di dalam mobil Toyota Yaris yang selalu dikendarai pelaku," tuturnya.

" Tersangka AS dinilai melanggar pasal 76 d jo pasal 81 ayat 1,2,3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," sambungnya.

Selanjutnya, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menjelaskan, pelaku terancam penjara 15 tahun.

"Sesuai UU perlindungan anak, pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun, dan kemungkinan akan ditambah sepertiga dari total hukuman atas perannya selaku orangtua yang seharusnya mengayomi korban," imbuh Arist Merdeka.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved