Berita Medan
Pemko Medan Surati Seluruh Masjid Soal Penerimaan Sapi Kurban Pada Idul Adha, Ini Imbauannya
Dinas Perikanan dan Pertanian mulai menyurati seluruh masjid agar menerima sapi dengan keterangan surat sehat dari pemiliknya.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinas Perikanan dan Pertanian mulai menyurati seluruh masjid agar menerima sapi dengan keterangan surat sehat dari pemiliknya.
Kebijakan ini untuk menjawab kecemasan soal Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan menjelang Lebaran Idul Adha.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian Pemerintah Kota Medan Ikhsar Risyad Marbun, Jumat (17/6/2022).
Dijelaskan Ikhsar, surat yang diedarkan ke seluruh masjid yang ada di Kota Medan berisikan imbauan dan aturan penerimaan sapi untuk disembelih ketika Lebaran Idul Adha mendatang.
"Itu imbauan bahwa mereka harus lebih teliti lagi dalam menerima sapi, karena kita ingin masyarakat untuk memakan daging yang sehat. Dan di sana itu ada aturan sapi yang boleh disembelih," katanya.
Aturan sapi yang boleh disembelih itu diterangkan Ikhsar ialah memiliki surat keterangan sehat dari dokter hewan yang diberikan pemilik kepada pihak masjid yang menangani pemotongan qurban nantinya.
Baca juga: SIMRS Khanza RSUD Sidikalang, Warga Bisa Daftar Rawat Inap dan Rawat Jalan Lewat Aplikasi Ini
Baca juga: Berani Tuding Irfan Hakim Cuma Drama Dilarikan ke Rumah Sakit, Tanboy Kun Kini Akhirnya Maaf
"Selain itu sapi tersebut sudah dibawa ke Kecamatan dan mendapat surat sehat dari tim kami yang berada di posko kecamatan," terangnya.
Selain imbauan ke Masjid dikatakan Ikhsar bahwa pihaknya juga telah mengerahkan tim untuk berada di 21 Kecamatan Kota Medan.
"Jadi seluruh masjid bisa langsung mengecek surat sehat dari tim kami yang berjaga di setiap kecamatan selama menjelang idul adha," katanya.
Adanya penjagaan dan pemeriksaan dari timnya di 21 Kecamatan sebab Kota Medan tidak memiliki tempat peternakan sapi.
"Kita tidak memiliki tempat ternak sapi di Kota Medan tapi kita mengizinkan untuk masyarakat yang mau berbisnis atau memiliki usaha sapi," katanya.
Namun karena adanya PMK pada hewan maka pihaknya dijelaskan Ikhsar meminta seluruh penjual sapi untuk melengkapi surat surat pembelian.
Misalnya diterangkan Ikhsar di Kecamatan Medan Johor itu banyak pemilik sapi menjelang Lebaran.
"Itu mereka datangkan sapi dari Aceh nah tim kita yang berjaga di Kecamatan Medan Johor yang bertugas akan memeriksa sapi beserta surat izin sehatnya," terangnya.
Ditegaskan Ikhsar bahwa pihaknya tidak melarang pengusaha untuk menjual sapi.