Sumut Terkini
DILAPORKAN Bupati Padang Lawas, Polisi Segera Panggil Pihak Pemprov Sumut, Harus kah Gubenur Edy?
Razman menduga keputusan Edy Rahmayadi cacat admisnitratif dan adanya penyalahgunaan jabatan (abuse of power) dalam terbitnya Surat Gubsu.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
Dilaporkan Bupati Padang Lawas, Polisi Segera Panggil Pihak Pemprov Sumut
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilaporkan oleh Donna Siregar, keponakan Bupati Padang Lawas nonaktif Ali Sutan Harahap dengan terlapor Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Sekda Padang Lawas masih bergulir.
Polda Sumut sudah memeriksa pelapor melalui kuasa hukumnya beberapa hari lalu dan masih mendalami kasus ini.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dalam waktu dekat segera memanggil pihak Pemprov Sumut.
Beberapa orang yang kemungkinan akan dipanggil ialah Sekda Sumut dan Sekda Padang Lawas Arpan Nasution.
Hadi menyebut pihaknya belum memastikan kapan memanggil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Polisi perlu menyurati pemerintah pusat guna memanggil Edy.
"Yang pasti kita mengundang pihak terkait. Tetapi tidak serta merta Gubernur, begitu.
Pihak terkait diminta keterangan seperti Sekda barangkali. Tunggu saja penyidik nanti undang siapa," kata Hadi, Senin (20/6/2022).
Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dilaporkan ke Polda Sumut.
Edy dilaporkan ke polisi oleh Donna Siregar, keponakan Ali Sutan Harahap, dengan terlapor Edy Rahmayadi dan Sekda Padang Lawas, Arpan Nasution.
Kuasa hukum pelapor Razman Arif Nasution mengatakan, laporan kliennya terkait dugaan pidana atas terbitnya Surat Gubernur Sumut soal penunjukan Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Padang Lawas.
Razman menduga keputusan Edy Rahmayadi cacat admisnitratif dan adanya penyalahgunaan jabatan (abuse of power) dalam terbitnya Surat Gubsu.
Tak cuma itu, Razman juga menduga yang dilakukan mantan Pangkostrad itu ada dugaan pidana dan pemufakatan jahat.
"Bahkan dugaan kita ada pidana disitu, ada pemufakatan jahat dan nanti akan mengambang sendiri nanti itu.
Ada pemufakatan jahat, penyalahgunaan wewenang dan ada beberapa point lain yang saya kira akan kita lihat ada implikasi hukum dan pidana maupun perdata," kata kuasa hukum pelapor, Razman Arif Nasution, Senin (6/6/2022).
Dalam kasus ini kliennya juga melaporkan Sekretaris Daerah Padang Lawas Arpan Nasution.
Dia dilaporkan karena sebagai orang yang mengirimkan surat kesehatan Bupati Padang Lawas Ali Sutan Harahap ke Gubernur.
"Itu kita sudah laporkan, yang kita laporkan adalah pak Edy Rahmayadi selaku gubernur dan Sekda yang mengirimkan surat kepada gubernur hanya melampirkan surat keterangan yang diagnosa dokternya tidak jelas."
(Cr25/tribun-medan.com)
