Suap Bupati Langkat

TERBUKTI Suap Bupati Langkat, Muara Perangin Angin Divonis Penjara 2 Tahun 6 Bulan

Muara Perangin Angin dinyatakan memberi suap kepada Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Editor: Juang Naibaho
KOMPAS.com/Tatang Guritno
Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/4/2022). Muara Perangin Angin dinyatakan terbukti menyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Muara divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus pemberian suap Bupati nonaktif Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin kini sudah terbukti.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa Muara Perangin Angin terbukti memberi suap sebesar Rp 572 juta kepada Bupati Terbit Rencana terkait proyek di lingkungan Pemkab Langkat.

Terdakwa Muara Perangin Angin dijatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Selain pidana penjara, Muara Perangin Angin dihukum denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Muara Perangin Angin terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muara Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ucap Ketua Majelis Hakim Djumyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/6/2022).

Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa KPK pada persidangan Senin (6/6/2022) lalu. Jaksa menuntut Muara Perangin Angin selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.

Terdakwa penyuap Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (6/4/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Terdakwa penyuap Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (6/4/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Direktur CV Nizhami itu terbukti memberi suap sebesar Rp 572 juta kepada Bupati Terbit Rencana Perangin Angin.

Adapun hal yang memberatkan ialah perbuatan Muara Perangin Angin dinilai melawan upaya negara ataupun pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara untuk hal meringankan, hakim menyatakan Muara belum pernah dipidana sebelumnya.

Muara juga disebut berterus terang dan kooperatif selama persidangan.

"Terdakwa terus terang dan mengakui kesalahan serta menyesali perbuatannya," kata Hakim Djumyanto.

Baca juga: Miliki Satwa Dilindungi, Terbit Rencana Peranginangin Sandang Tiga Status Tersangka

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Muara Perangin Angin 2,5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, majelis hakim menilai Muara Perangin Angin terbukti menyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sejumlah Rp 572 juta terkait pengerjaan sejumlah paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021.

Terbit selaku Bupati Langkat memiliki orang-orang kepercayaan yaitu abangnya yang juga adalah Kepala Desa Raja Tengah Iskandar Perangin angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra. Mereka biasa disebut "Group Kuala".

Grup Kuala punya tugas melobi dengan meminta daftar paket pekerjaan setiap dinas di lingkungan kabupaten Langkat untuk diserahkan ke Iskandar.

Selanjutnya atas arahan Iskandar, ditentukan commitment fee dari masing-masing perusahaan untuk Terbit karena perusahaan sudah mendapat paket pekerjaan.

Perusahaan yang ditunjuk Group Kuala berkewajiban memberikan setoran commitment fee sebesar 16,5 persen dari total nilai paket pekerjaan kepada Terbit Rencana Perangin Angin.

Baca juga: TERUNGKAP Kekejaman Anak Terbit Rencana Perangin-angin Saat Siksa Penghuni Kerangkeng Maut

Muara Perangin Angin mendapatkan paket pekerjaan penunjukan langsung di Dinas PUPR yaitu paket pekerjaan hotmix senilai Rp 2,867 miliar; paket pekerjaan penunjukan langsung yaitu rehabilitasi tanggul, pembangunan pagar dan pos jaga, pembangunan jalan lingkar senilai Rp 971 juta; serta paket pekerjaan penunjukan langsung yaitu pembangunan SMPN 5 Stabat dan SMP Hangtuah Stabat senilai Rp 940,558 juta.

Namun pada 17 Januari 2022, Muara menemui Marcos dan Isfi untuk meminta pengurangan commitment fee menjadi 15,5 persen dan disetujui oleh Iskandar sehingga total yang harus diserahkan oleh Muara adalah sejumlah Rp572.221.414 dan dibulatkan menjadi Rp572 juta.

Muara menyerahkan uang sebesar Rp572 juta pada 18 Januari 2022 yang dibungkus plastik hitam kepada Isfi Syahfitra.

Pada hari yang sama, Isfi dan Shuanda menyerahkan Rp572 juta kepada Marcos untuk diberikan kepada Terbit Rencana melalui Iskandar dan mereka diamankan petugas KPK beserta barang bukti uang. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Muara Perangin Angin Penyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Divonis 2,5 Tahun Bui Denda Rp200 Juta

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved