PPBD Sumut
PENDAFTAR Capai 165.333 Orang, PPDB Sumut Resmi Ditutup
Berdasarkan data Dinas pendidikan (Disdik) Sumatera Utara telah mencatat pendaftar sebanyak 165.333 untuk wilayah I, II dan III pada PPDB Sumut.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Pendaftaran Penerima Didik Baru (PPBD) Sumatera Utara (Sumut) berakhir pada hari ini Selasa (21/6/2022) pukul 00.00 WIB
Berdasarkan data Dinas pendidikan (Disdik) Sumatera Utara telah mencatat pendaftar sebanyak 165.333 untuk wilayah I, II dan III pada PPDB Sumut pada pukul 19.00 WIB.
Untuk PPBD tingkat SMA sebanyak 108.356 pendaftar dan tingkat SMK tercatat 56.977 pendaftar.
Baca juga: Pendaftaran PPDB Sumut Jalur Zonasi Resmi Ditutup, Total 165.333 Peserta, Sedikit di Kabupaten Nisel
Adapun pendaftar terbanyak adalah Kota Medan, dengan jumlah 23.795 pendaftar dari cabang Dinas Medan Selatan dan Cabang Dinas Medan Utara.
Kemudian diikuti oleh Kabupaten Deli Serdang dengan pendaftar sebanyak 15.131 dari Dinas Lubukpakam dan Dinas Sunggal, selanjutnya Kota Pematangsiantar dengan jumlah pendaftar sebanyak 14.154 kemudian disusul Kabupaten Serdangbedagai dengan 12.910 pendaftar dan Kabupaten Binjai sebanyak 12.895.
Yang menjadi PPBD paling sedikit di Sumut ialah Kabupaten Nias Selatan dengan pendaftar sebanyak 793.
Ketua PPBD Ichsan mengatakan selama proses PPBD berlangsung pihaknya tidak pernah mengalami kendala.
Baca juga: Edy Rahmayadi Sebut Jalur Zonasi PPDB Tidak Cocok untuk Sumut
"Alhamdulillah sejauh ini belum ada kendala apapun," Ujarnya kepada Tribun Medan, Selasa (21/6/2022).
Dikatakannya pengumuman PPBD Sumut jalur Zonasi akan serentak dilaksanakan pada 25 Juni 2022.
"Pengumuman akan dilaksanakan pada 25 Juni," Ucapnya.
Sedangkan untuk pendaftaran ulang akan dilaksanakan pada 27 Juni hingga 2 Juli 2022.
"Sebenarnya 26 Juni sampai dengan 2 Juli, tapi karena tanggal 26 hari Minggu, jadi kita mulai pada tanggal 27," katanya.

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan setiap tahunnya pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur zonasi berjumlah tiga kali lipat dari kuota yang tersedia.
Edy mengatakan, jumlah tersebut menyebabkan banyaknya siswa-siswi yang harus bersekolah di sekolah swasta.
"Sebenarnya persoalannya bukan meresahkan (jalur zonasi) tidak meresahkan, tapi jumlah siswa yang menginginkan sekolah pada tempat-tempat yang dipilih orang tua itu tiga kali lipat jumlahnya. Kalau dia seribu, yang menginginkan ada tiga ribu. Itulah diatur berdasarkan zonasi," ujar Edy, Selasa (21/6/2022).
Baca juga: H-1 Penutupan PPDB, Sudah Ada 159.746 Pendaftar, Terbanyak dari Kota Medan