Kasus Pemalsuan Dokumen
Goh Phi Tiam alias A Tiam yang Didakwa Palsukan Dokumen Dibebaskan, Padahal Sempat Buron
Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam, terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dibebaskan setelah terbit putusan MA
Terpidana sempat berupaya bersembunyi serta melarikan diri di lantai dua gedung kantor tersebut.
"Pada saat penangkapan, salah seorang anak terpidana ketika ditanya tim Intelijen Kejati Sumut, Dimana Bapakmu, dimana orang tuamu?
Dijawab oleh anaknya, Saya tidak tau dimana dia berada, dia sudah lama di Negara Vietnam," kata Sumanggar.
Karena Tim tidak percaya, akhirnya meminta agar anaknya membuka sebuah kamar yang berada di lantai dua kantor.
Selanjutnya, kata Sumanggar tim langsung mengamankan terpidana Sujadi di lantai dua di salah satu ruangan kantor yang terkunci.
"Terpidana berusaha menahan pintu dari dalam," katanya.
Namun katanya, Terpidana akhirnya menyerah dan dibawa langsung oleh Tim ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk selanjutnya diperiksa dan melengkapi administrasi, dan diserahkan ke Kejari Medan untuk di eksekusi ke Lapas.
"Terpidana atas nama Sujadi berdasarka. Surat Perintah Pelaksaan Putusan Pengadilan Nomor :Print-243/2.3.10/Euh.1/09/2015 tanggal 23 September 2015 guna melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 543 K/Pid/2015 tanggal 13 Agustus 2015 dalam perkaran tindak pidana umum "Menggunakan Surat Palsu" melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara 2 tahun," ucapnya.
Dijelaskan Sumanggar, terpidana atas nama Sujadi pada bulan Juli 2012 lalu, telah membuat surat palsu atau mempergunakan surat palsu dalam mengajukan permohonan penerbitan surat tanah penguasaan fisik di Jalan Platina Kelurahan Titi Papan seluas 4.413 M2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 06/2011 tanggal 27 April 2011.
"Bahwa, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor :593.83/102, tanggal 20 Mei 2011 yang diketahui Lurah Titipapan atas nama Eric Fadillah, STTP (Fotocopy yang dilegalisir), terlampir dalam berkas perkara sedangkan Asli Buku Register Surat Keluar Tahun 2011 milik Kantor Kelurahan Titipapan Kec. Medan Deli Kota Medan, dikembalikan kepada Kantor Kelurahan Titipapan Kec. Medan Deli Kota Medan," pungkasnya.
(cr21/tribun-medan.com)
