Kasus Pemalsuan Dokumen

Goh Phi Tiam alias A Tiam yang Didakwa Palsukan Dokumen Dibebaskan, Padahal Sempat Buron

Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam, terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dibebaskan setelah terbit putusan MA

Editor: Array A Argus
Tribun-medan.com/HO
Terpidana Pemalsuan Dokumen, Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam kini ditangkap oleh Tim Intel Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, di gudang CV Jaya Makmur Sentosa (JMS) di Jalan Yos Sudarso KM 15,5 Medan Labuhan, Senin, (14/6/ 2021). (Tribun-medan.com/HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam, lelaki yang sempat didakwa dalam kasus pemalsuan dokumen dibebaskan oleh Kejari Medan.

Pembebasan Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam ini setelah terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA), menyangkut Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terdakwa pemalsuan dokumen ini.

Menurut Kepala Kejari Medan, Teuku Rahmatsyah, karena putusan MA sudah keluar, maka pihaknya langsung mengeksekusi Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam.

Baca juga: DPO Sejak 2015 Sujadi Terpidana Pemalsuan Dokumen, Sempat Kelabuhi Petugas Saat Ditangkap

 

A Tiam akan langsung dibebaskan dari penjara hari itu juga, begitu surat putusan diterima Kejari Medan

"Kejari Medan telah menerima putusan PK Mahkamah Agung pada Senin, (20/06/2022) siang, dan sorenya langsung dilaksanakan eksekusi,” sebut Kajari Medan Teuku Rahmatsyah ketika dikonfirmasi Rabu, (22/6/2022).

Diketahui, putusan tertanggal 8 Juni 2022 yang diketuai Majelis Hakim, Dr H Andi Samsan Nganro, SH, MH mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari pemohon Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam, dan membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 543/K/Pid/2015, tertanggal 13 Agustus 2015 tersebut.

Baca juga: BURON sejak 2015, Sujadi Terpidana Pemalsuan Dokumen sempat Kelabui Petugas saat Ditangkap

"Mengadili, menyatakan terpidana Sujadi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan penuntut umum, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana,"

"Melepaskan terpidana tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," tulis isi putusan PK Mahkamah Agung tersebut.

Sebelumnya, berdasarkan putusan Pengadilan Nomor :Print-243/2.3.10/Euh.1/09/2015 tanggal 23 September 2015 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 543 K/Pid/2015 tanggal 13 Agustus 2015 dalam perkara tindak pidana umum, Sujadi dinilai terbukti bersalah menggunakan surat palsu yakni melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara 2 tahun.

Baca juga: Korban Politik KLB Sumut: Ketua DPD Demokrat Kepri Apri Sujadi dan Ketua DPC Karimun Dipecat

Perkara bermula pada bulan Juli 2012 lalu.

Saat itu A Tiam diduga telah membuat surat palsu atau mempergunakan surat palsu dalam mengajukan permohonan penerbitan surat tanah penguasaan fisik di Jalan Platina Kelurahan Titi Papan seluas 4.413 M2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 06/2011 tanggal 27 April 2011.

Sempat DPO

Terpidana pemalsuan dokumen, Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam kini ditangkap oleh Tim Intel Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, di gudang CV Jaya Makmur Sentosa (JMS) di Jalan Yos Sudarso KM 15,5 Medan Labuhan, Senin, (14/6/ 2021).

Terpidana Pemalsuan Dokumen, Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam kini ditangkap oleh Tim Intel Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, di gudang CV Jaya Makmur Sentosa (JMS) di Jalan Yos Sudarso KM 15,5 Medan Labuhan, Senin, (14/6/ 2021). (Tribun-medan.com/HO)
Terpidana Pemalsuan Dokumen, Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam kini ditangkap oleh Tim Intel Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, di gudang CV Jaya Makmur Sentosa (JMS) di Jalan Yos Sudarso KM 15,5 Medan Labuhan, Senin, (14/6/ 2021). (Tribun-medan.com/HO) (Tribun-medan.com/HO)

Kepala Seksi Penerangan Hukum (KasiPenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan terpidana Sujadi, ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Medan sejak tahun 2015 sampai akhirnya diamankan dan ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut hari ini.

Dikatakannya, pada saat penangkapan, terpidana berusaha mengelabui Tim Intel Kejagung dan Kejati Sumut saat datang ke kantor CV JMS.

Terpidana Pemalsuan Dokumen, Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam kini ditangkap oleh Tim Intel Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, di gudang CV Jaya Makmur Sentosa (JMS) di Jalan Yos Sudarso KM 15,5 Medan Labuhan, Senin, (14/6/ 2021). (Tribun-medan.com/HO)
Terpidana Pemalsuan Dokumen, Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam kini ditangkap oleh Tim Intel Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, di gudang CV Jaya Makmur Sentosa (JMS) di Jalan Yos Sudarso KM 15,5 Medan Labuhan, Senin, (14/6/ 2021). (Tribun-medan.com/HO) (Tribun-medan.com/HO)
Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved