Berita Seleb
Gugatan Disebut Cacat Hukum, PN Tangerang Menangkan Ustaz Yusuf Mansur Terkait Kasus Tabung Tanah
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memenangkan Ustaz Yusuf Mansur, selaku pihak tergugat atas kasus tabung tanah.
TRIBUN-MEDAN.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memenangkan Ustaz Yusuf Mansur, selaku pihak tergugat atas kasus tabung tanah.
Majelis hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan gugatan tersebut karena kurang pihak tergugat.
Penggugat tidak menyertakan satu pihak lain dalam program tabung tanah tersebut sebagai tergugat.
Baca juga: Kediamannya Digeruduk Massa Tuntut Program Investasi, Yusuf Mansur Tak Dapat Ditemui
Dikatakan, satu pihak lain yang seharusnya disertakan sebagai tergugat adalah Koperasi Merah Putih selaku pemilik program tabung tanah itu.
"Tidak ikut digugatnya Koperasi Merah Putih (menjadi alasan gugatan ditolak)," sebut majelis hakim, saat sidang Rabu (22/6/2022), dilansir dari Kompas.com.
Sidang putusan itu sendiri digelar pada Rabu (22/6/2022) hari ini.
Dengan putusan itu, maka Yusuf Mansur tidak perlu membayarkan ganti rugi seperti yang dituntut oleh para penggugat.
Gugatan Disebut Cacat Hukum
Sementara itu, kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar mengatakan, gugatan terkait kasus tabung tanah itu cacat hukum.
Lantaran karena kurangnya pihak yang seharusnya turut digugat.
"Gugatan yang diajukan penggunggat itu kurang pihak."
"Seharusnya ada pihak lain yang harus digugat. Dan jika tidak digugat, maka bisa menimbulkan cacat hukum," kata Ariel.
Pogram Tabung Tanah Yusuf Mansur
Perkara Tabung Tanah ini terdaftar di PN Tangerang dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng.
Gugatan diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti.