Berita Seleb
Gugatan Disebut Cacat Hukum, PN Tangerang Menangkan Ustaz Yusuf Mansur Terkait Kasus Tabung Tanah
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memenangkan Ustaz Yusuf Mansur, selaku pihak tergugat atas kasus tabung tanah.
Dalam petitumnya, Yusuf Mansur disebut telah melakukan perbuatan hukum, yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah.
Baca juga: Kerugian Para Korban Program Investasi Batu Bara Capai Rp 46 Miliar, Yusuf Mansur Disebut Kabur
Yusuf digugat membayar ganti rugi total senilai Rp 337.960.000 dan membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat, sejak tanggal putusan ditetapkan.
Termasuk meminta PPATK membuka aliran dana para penggugat pada Program Tabung Tanah itu.
Yusuf Mansur dan Penggugat Tak Hadiri Sidang
Yusuf Mansur selaku pihak tergugat tak menghadiri agenda putusan perkara yang menyeretnya.
Sementara itu, dua orang yang diduga korban alias penggugat juga tak menghadiri agenda tersebut.
Menurut informasi dari kuasa hukum Yusuf Mansur, Arie Sunarya, Yusuf Mansur saat ini disebut sedang berada di Kota Tarim, Yaman, sejak dua pekan yang lalu.
"Sepanjang sepengetahuan saya, dari dua minggu yang lalu, beliau (Yusuf Mansur) berada di Kota Tarim, Yaman," kata Arie dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/6/2022).
Arie menyebut, kepergian Yusuf Mansur ke Kota Tarim itu tak lain untuk belajar dan bersilaturahmi dengan ulama.
Kendati demikian, pihaknya enggan menjelaskan dengan siapa Yusuf Mansur ke Kota Tarim.
Deretan Gugatan Ditujukan Pada Yusuf Mansur
Ustaz Yusuf Mansur belakangan ini menjadi sorotan publik lantaran polemik investasi yang ia miliki.
Kini dirinya dihujani gugatan oleh sejumlah pihak untuk membayar ganti rugi atas program investasinya yang tak kunjung cair.
Setidaknya ada empat gugatan perdata yang ditujukan kepada Yusuf Mansur di Pengadilan.
Yakni digugat tiga kasus di Pengadilan Negeri Tangerang dan satu kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.