Berita Seleb

Gugatan Disebut Cacat Hukum, PN Tangerang Menangkan Ustaz Yusuf Mansur Terkait Kasus Tabung Tanah

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memenangkan Ustaz Yusuf Mansur, selaku pihak tergugat atas kasus tabung tanah.

tribunnews
Ustaz Yusuf Mansur 

Yusuf Mansur dkk dituntut membayar total kerugian hingga lebih dari Rp 98 triliun untuk keempat perkara tersebut.

Keempat gugatan itu mulai dari kasus ingkar janji (wanprestasi), investasi dana hotel/apartemen hingga investasi batu bara.

Akan hal tersebut, Yusuf Mansur mengaku pasrah, ia mempersilahkan semua pihak untuk menyudutkan dan membuat opini tentang dirinya. 

Meskipun dari semua gugatan tersebut belum ada keputusan pengadilan yang menyatakan ia bersalah. 

"Silakan saja semua bebas bernarasi apa saja, membentuk opini apa saja, menyiratkan, dan menyudutkan dengan opini apa saja," 

"Termasuk menghukumi dan menghakimi duluan, tanpa menunggu keputusan pengadilan. Silakan aja," katanya dalam, Selasa (21/6/2022), dilanisir Kompas.com.

Ia menyebut, sikap arogansi sejumlah pihak dengan menghakiminya akan memberatkan mereka sendiri di mata hukum nantinya. 

"Ini akan memperberat mereka sendiri di kemudian hari, dengan izin Allah, baik di mata Allah maupun di mata hukum," ucap Yusuf Mansur. 

Yusuf Mansur enggan berkomentar lebih jauh soal investasi yang ditagih para korban termasuk insiden penggerudukan kediamannya. 

Ia mengatakan telah menyerahkan semua masalah tersebut kepada kuasa hukumnya.

"Termasuk yang disebut penggerudukan, itu saya serahkan semua ke kuasa hukum dan mengembalikan lagi ke semua proses pengadilan," katanya. 

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yusuf Mansur Menang Atas Gugatan Kasus Tabung Tanah, Ini Penjelasan Hakim dan Kuasa Hukum

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved