KPU Sumut
KPU Sumut Sebut Data Pemilih Berkelanjutan Menurun Setiap Bulan, Ungkap Penyebabnya
Menurutnya, data yang diterima KPU provinsi dari seluruh 33 kabupaten kota yang ada di Sumut mengalami penurunan.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,SIDIKALANG - Penyelenggaraan Pemilu 2024 akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia dalam waktu 20 bulan.
Atau lebih tepatnya pada tanggal 14 Februari 2024 yang secara resmi disahkan oleh KPU Pusat di Jakarta.
Dalam pemilu nanti, masyarakat Indonesia akan melakukan pemilihan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI,DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten / Kota.
Baca juga: RATUSAN Meninggal tiap Pemilu, Ketua KPU Beber Cara Antisipasi Hal Serupa pada Pemilu Serentak 2024
Selain itu, pada Bulan November 2024, selanjutnya akan dilakukan pemilihan serentak kepala daerah seperti Gubernur, Walikota dan Bupati.
Divisi SDM Organisasi dan Lipbang KPU Sumut, Mulia Banurea mengatakan, hingga kini, KPU Pusat sedang melakukan penyusunan peraturan KPU tentang tata cara dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Sementara itu, bagi KPU di setiap daerah, melakukan pemuktakhiran daftar pemilih yang akan berpartisipasi dalam pesta rakyat tersebut.
"Diamanatkan Undang - Undang tahun 2017 tentang pemilihan umum, ada program kewajiban KPU itu setiap bulan melakukan rekapitulasi," ujarnya kepada Tribun Medan ketika dijumpai dalam sosialisasi KPU Dairi di Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Rabu (22/6/2022).
Dirinya menerangkan, daftar pemilih berkelanjutkan (DPB) itu terus dilakukan update setiap bulan, hingga akhir tahun 2022.
Menurutnya, data yang diterima KPU provinsi dari seluruh 33 kabupaten kota yang ada di Sumut mengalami penurunan.
"Dari data bulan Mei yang kita lakukan, jumlah DPB sebanyak 9.826.242, sementara di bulan sebelumnya ( Bulan April), didapat sebanyak 9.830.335. Artinya mengalami tren penurunan sebanyak 4.093 DPB," ungkapnya.
Baca juga: JELANG Pemilu 2024, KPU Dairi Mulai Lakukan Pendataan DPT
Data tersebut diterima KPU provinsi dari setiap KPU daerah yang bekerjasama dengan Dukcapil setempat.
"Jadi setiap bulan di update terus, misalnya kan setiap bulan, ada berapa orang yang meninggal, ada berapa orang yang pindah antar kabupaten yang lain, nah ini lah yang membuat sehingga terjadi penurunan," tegasnya.
Selanjutnya, sesuai jadwal tahapan pemilu 2024, pihak KPU akan melakukan pencocokan data untuk pemutakhiran data pemilih melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) secara langsung ke rumah penduduk pada tanggal 14 Oktober 2022, hingga 21 Juni 2023.
"Nah itu nanti akan berproses, untuk sebagai Daftar Pemilih Sementara sampai nanti jadi daftar pemilih tetap," ungkapnya.
Adapun kendala yang nantinya akan dialami oleh petugas PPDP dalam mendata para pemilih yakni, sulitnya menjumpai masyarakat ketika dijumpai pada saat dilakukan pendataan.