Medan Terkini
WAKTU Pencairan Gaji ke-13 PNS, Kepala BPKAD Pemko Medan Sampaikan Kabar Gembira, Berikut Rinciannya
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan Zulkarnain menyatakan gaji 13 untuk PNS atau ASN Pemko Medan akan cair. Ini waktunya
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
Kepala BPKAD Pemko Medan Sebut Gaji Tiga Belas Untuk PNS Pemko Medan Diusahakan Cair Bulan Juli Ini, Berikut Rinciannya
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan Zulkarnain menyatakan gaji 13 untuk PNS atau ASN Pemko Medan akan cair pada bulan Juli 2022 mendatang.
Dijelaskan Zulkarnain bahwa untuk proses pencairan akan langsung di transfer ke rekening masing-masing.
Baca juga: VIRAL ODGJ Ngamuk Bawa Parang, 12 Orang dan 3 Ekor Sapi Jadi Korban
"Gaji 13 itu Pemko Medan pasti akan bayarkan pada bulan Juli untuk tanggal itu masih kita proses, jadi sebab dibayarkannya bulan Juli itu untuk membantu keperluan mereka seperti biaya anak sekolahnya dan lain-lain," jelasnya saat di konfirmasi, Kamis (23/6/2022).
Zulkarnain juga menjelaskan bahwa dalam Peraturan Walikota ( Perwal) Pemko Medan nomor 5 Tahun 2020, gaji tiga belas wajib dibayarkan.
Baca juga: TEMUAN Sementara Mayat Siswi SMP Dugaan Korban Perkosaan di Langkat, Kepala Retak Dihantam Batu
"Jadi jangan takut gak keluar sebab dalam Perwal itu sudah kewajiban hanya saja harus bersabar," ucapnya.
Untuk total yang dikeluarkan Pemko Medan terkait gaji tiga belas ini pun Zulkarnain belum bisa menyebutkan angka pasti.
"inilah yang masih akan dirapatkan tapi pasti akan cair bulan Juli dan itu yang paling cepat ya tapi insyaallah akan cair pada bulan Juli" jelasnya.
Sementara Zulkarnain juga membagikan rincian uang yang di dapat dari Tunjangan Hari Raya dan gaji tiga belas tersebut sebagai berikut :
Baca juga: KABAR GEMBIRA PNS Gaji Ke-13 Ditransfer Langsung ke Rekening, Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan ASN
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan keluarga
3.Tunjangan Pangan
4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
5. Tambahan penghasilan sebesar 50 persen dari tambahan penghasilan pegawai sesuai jabatannya atau pangkatnya.
Ia juga menjelaskan bahwa untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak akan mendapatkan gaji 13 tersebut.
"Itu termasuk rincian untuk gaji tiga belas para karyawan PPPK nantinya," tukasnya.
(cr5/tribun-medan.com)
