Kerangkeng Manusia
10 Oknum TNI Diduga Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia, Kapendam: Belum Ada Perkembangan
10 oknum TNI yang diduga terlibat kasus kerangkeng manusia masih diproses POMDAM. Kasusnya belum ada perkembangan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - 10 oknum TNI yang diduga terlibat kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin kemarin diproses Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan.
Namun, setelah jalani proses, kasus 10 oknum TNI ini belum jelas.
Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Donald Erickson Silitonga mengatakan, 10 oknum TNI tersebut sudah diserahkan ke Oditurat Militer Medan, dan belum ada perkembangan apapun.
Baca juga: Cafe Duku Indah Dibakar dan Diduga Libatkan Oknum TNI, Pelaku Ditangkap di Depan Markas Brimob
"Masih sama, belum ada perkembangan tambahan," kata Donald kepada Tribun-medan, Jumat (24/6/2022).
Namun, saat ditanyai soal kapan anak buahnya tersebut menjalani persidangan Donald masih enggan menjawab.
Sebelumnya, Letkol Inf Donald Erickson Silitonga mengatakan bahwa, dalam kasus Kerangkeng manusia milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Parangin Angin ada lima orang anggotanya yang terlibat.
Kelima anggota nya itu juga telah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan dan sedang menjalani penahanan di instalasi tahanan militer Puspomdam.
Baca juga: Jendral Andika Perkasa Akan Cari Siapa Saja TNI yang Terlibat Sejak 2011 Kasus Kerangkeng Manusia
Anggota TNI yang terlibat itu juga, masih dilakukan pemeriksaan lebih jauh untuk mengumpulkan alat bukti.
Donal juga sempat menyatakan bahwa, Kodam I/Bukit Barisan akan senantiasa mengikuti perintah Panglima TNI Andika Perkasa untuk mengusut keterlibatan anggota TNI dalam kasus kerangkeng manusia milik Terbit.
Pada kesempatan sebelumnya, Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin sempat angkat bicara soal 10 oknum TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Peranginangin.
Baca juga: Jendral Andika Perkasa Pastikan Korban Kerangkeng Manusia di Langkat Dilindungi Polisi Militer
Daniel menyebut, kasus ini sudah ditangani Pomdam I Bukit Barisan dan diserahkan sepenuhnya ke Pomdam.
Dia pun enggan berkomentar banyak soal kasus yang menjerat anak buahnya.
"Sudah ditangani Pom. Kita kembalikan ke proses hukum saja gak usah berandai-andai," kata Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, Selasa (31/5/2022).
Pangdam mengatakan sejauh ini ada sekitar 17 anggota TNI sekaligus saksi yang diperiksa.
Meski demikian dia enggan merinci berapa jumlah saksi maupun TNI aktif yang diperiksa.
"Ada banyak yang diperiksa. Ada 17, beberapa saksi dan sebagainya," ucapnya.
Baca juga: KELURAHAN Sicanang Belawan Tertinggi Kasus Stunting Anak, Lurah: 100 Juta Nanti Akan Disalurkan
Baca juga: KONDISI Terkini Babinsa TNI yang Dibacok Preman saat Bertugas di Terminal Pinang Baris
Sebelumnya, Kodam I Bukit Barisan menetapkan 10 prajurit TNI angkatan darat (AD) tersangka kasus kerangkeng maut milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Mereka diduga kuat terlibat dalam penganiayaan tahanan hingga tewas.
Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Infanteri Donald Erickson Silitonga mengatakan, dari 10 prajurit yang jadi tersangka 5 ditahan.
Saat ini ke limanya dikerangkeng di instalasi tahanan militer (Staltahmil) Pomdam I Bukit Barisan.
Kasus mereka pun telah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan.
"5 orang anggota sudah dilimpakan ke otmil Medan. Saat ini ditahan di staltahmil Pomdam, kata Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Infanteri Donald Erickson Silitonga, Senin (23/5/2022).
Sementara itu untuk 5 tersangka lainnya yang belum ditahan, Donal menyebut pihaknya belum cukup bukti untuk menahan ke limanya.
Sejauh ini pihaknya masih terus mendalami keterlibatan prajurit TNI yang diduga terlibat penganiayaan tahanan di kerangkeng milik Cana.
"5 yang lainnya masih belum cukup bukti dan masih dalam lidik terus untuk pendalaman," tutupnya.(cr11/tribun-medan.com)