Berita Nasional
Manajemen Holywings Kini Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama, Imbas Unggah Promo Minumal Alkohol
Manajemen Holywings dilaporkan atas dugaan penistaan agama, terkait promo minuman beralkohol bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria.
TRIBUN-MEDAN.com - Manajemen Holywings dilaporkan oleh seorang advokat terkait promo minuman beralkohol.
Adapun laporan itu dilakukan atas dugaan penistaan agama, berkaitan promo bagi pengunjung yang bernama Muhammad oleh Holywings.
Diketahui melalui akun Instagram @holywingsindonesia, sempat diunggah tentang promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria.
Baca juga: Usai Unggah Promo Minuman Alkohol Pakai Nama Muhammad dan Maria, Holywings Kini Meminta Maaf
Pelaporan bernama Feriyawansyah. Saat membuat laporan, dirinya turut didampingi oleh advokat Sunan Kalijaga.
Pelaporan dugaan penistaan agama itu dilakukan dini hari tadi ke Polda Metro Jaya.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh saat ini saya bersama tim dari himpunan advokat muda Indonesia sudah melaporkan adanya dugaan penistaan agama dan kami juga dilakukan oleh salah satu kafe yang sedang viral saat ini di media sosial," kata Sunan Kalijaga dalam postingan di akun Instagramnya @sunankalijaga_sh, Jumat (24/6/2022).
"Kami sangat menyayangkan promo tersebut dan jelas-jelas terpampang nyata melukai hati umat muslim dan juga umat Nasrani dan dimana Alhamdulillah laporan kami hari ini sudah diterima oleh Polda Metro Jaya," kata Sunan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan pelaporan terhadap manajemen Holywings Indonesia
Zulpan menyebut pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penistaan agama dalam promo Holywings.
"Ya benar, sudah diterima Polda Metro. Selanjutnya akan dilakukan tahapan penyelidikan oleh penyidik," kata Zulpan saat dikonfirmasi.
Laporan dugaan penistaan agama itu diterima dengan nomor LP/8/3135V1/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 24 Juni 2022.
Baca juga: Razman akan Laporkan Holywings karena Promo Alkohol untuk Muhammad dan Maria
Dalam laporan itu, pelapor menjerat Holywings atas dugaan tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik Pasal 28 ayat (2) JO Pasal 45 A ayat (2) UU RI NO.19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau
Pasal 156 A KUHP.
Sebelumnya postingan yang dianggap mengandung unsur SARA di akun Instagram Holywings @holywingsindonesia menuai kecaman.
Meski sudah dihapus beberapa jam usai diunggah, postingan promo itu terlebih dahulu sudah ditangkap layar oleh beberapa netizen.
Hingga akhirnya viral di media sosial.
Dalam postingan yang dibuat Holywings itu, dituliskan nama Muhammad dan Maria di depan botol minuman alkohol.
Dituliskan untuk yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan sebotol gratis minuman alkohol di Holywings.
Manajemen minta maaf
Usai promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria itu viral, manajemen Holywings Indonesia akhirnya buka suara.
Melalui akun Instagram resminya di @holywingsindonesia, manajemen Holywings Group menyatakan permintaan maaf terbuka.
Dalam kasus ini, manajemen menyebut promosi bernada SARA itu dilakukan tanpa sepengetahuan mereka.
Holywings Group mengaku telah memberi sanksi kepada pihak yang telah membuat promosi bermuatan SARA tersebut.
"Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama"Muhammad & Maria", kami telah menindak lanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat," tulis permohonan maaf Holywings Group, Kamis (23/6/2022) di Instagram resminya.
Holywings Group menuturkan, mereka tak bermaksud mengaitkan unsur agama dalam promosi yang dilakukannya.
Mereka pun menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat Indonesia perihal postingan tersebut.
"Terimalah permohonan maaf kami dan izinkanlah kami untuk memperbaiki hal ini serta menjadi lebih baik lagi kedepannya," tulis Holywings Group.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Buntut Promo Minuman Keras Bagi Pengunjung, Holywings Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama
