Berita Nasional

Kasus Dugaan Investasi Bodong KSP Indosurya, Tersangka Henry Surya Bebas, Begini Kata Bareskrim

Bos KSP Indosurya, Henry Surya tersangka kasus dugaan investasi bodong, menghimpun dana ribuan orang hingga ditaksir Rp 37 triliun, dikabarkan bebas.

Istimewa
Henry Surya 

TRIBUN-MEDAN.com - Henry Surya, tersangka kasus dugaan investasi bodong berkedok koperasi simpan pinjam (KSP) dikabarkan tak lagi mendekam di sel tahanan.

Bos KSP Indosurya itu sebelumnya di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dan dikabarkan bebas pada Jumat (24/6/2022) malam.

Kabar bebasnya Henry Surya dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Baca juga: Ratusan Orang Diduga Korban Investasi Bodong Melapor ke Bareskrim, Klaim Kerugian Capai Rp 230 M

Dijelaskan Whisnu, bahwa Henry Surya dibebaskan karena masa penahanannya selama 120 hari telah habis.

"Iya (Henry Surya bebas), masa tahannya habis selama 120 hari," kata Whisnu dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (25/6/2022).

Whisnu mengungkapkan, bahwa berkas perkara kasus invetasi bodong KSP Indosurya dengan tersangka Henry Surya saat ini masih diteliti pihak Kejaksaan RI.

Lantaran berkas perkaranya belum rampung dari Kejaksaan dan masa penahanan telah habis, maka Henry Surya pun tak lagi mendekam di sel tahanan.

"Berkas perkaranya belum dibalikan dari jaksa ke Polri," jelasnya.

Lebih lanjut, Whisnu menambahkan bahwa Polri masih menunggu berkas perkara Henry Surya diteliti oleh pihak Kejaksaan.

Dia bilang, kendala penanganan berkas perkara bukan ada di Polri.

"Tunggu dari jaksa, penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di Jaksa," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, aset-aset yang disita terkait kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya terus bertambah. Bahkan, kini nilai aset tersangka yang telah disita telah mencapai Rp 2 triliun.

Aset Henry Surya
Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya bersama keluarga di kapal pesiar bernama Duchess. Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika menyebut kapal pesiar itu salah satu aset yang telah didata terkait kasus KSP Indosurya. (IST/via Wartakotalive.com)

"Hingga kini total aset yang disita dalam kasus Indosurya oleh penyidik mencapai nilai Rp 2 triliun," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).

Whisnu menjelaskan giat penyitaan aset kasus KSP Indosurya terakhir dilakukan pada Kamis 21 April 2022. Waktu itu, penyidik menyit apartemen mewah di Sudirman Suites senilai Rp160 miliar.

"Polisi menyita 2 lantai di Sudirman Suites Apartment senilai Rp160 miliar," jelas Whisnu.

Lebih lanjut, Whisnu menerangkan apartemen mewah tersebut juga kini sedang diajukan proses penyitaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).

Baca juga: Promosikan Investasi Bodong DNA Pro, Polisi Bidik Sejumlah Nama Artis

"Bareskrim sedang mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen mewah itu. Penetapan penyitaan diajukan kepada PN Jakpus," ungkap Whisnu.

Whisnu menuturkan pihaknya juga telah melakukan gelar perkara khusus mengenai evaluasi penyidikan yang dilakukan Bareskrim. Evaluasi itu melibatkan Wassidik Bareskrim, Itwasum Polri, Propam Polri dan Divkum Polri. 

"Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan," pungkasnya.

Seperti diketahui, KSP Indosurya Cipta terlilit kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal.

Dua orang pimpinan KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Sedangkan seorang lainnya, Suwito Ayub berhasil buron dengan dalih mengaku sakit saat akan diperiksa.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. 

Selain itu, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Tercatat, ada 14.500 investor yang menaruh dananya di KSP Indosurya Cipta. Dana dihimpun dari belasan ribu nasabah ditaksir mencapai Rp 37 triliun.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulPolisi Benarkan Bos Indosurya Henry Surya Dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri, Masa Tahanan Habis

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved