Nasional Terkini

Aksi Bejat Seorang Ayah, Anak Jadi Korban Usai Mimpikan Istri yang Telah Meninggal: Saya Menyesal

Pria yang beberapa bulan lalu ditinggal sang istri untuk selama-lamanya malah melakukan tindakan tak tepuji terhadap anak kandungnya.

Ilustrasi - AS, seorang ayah di Garut tega melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya sendiri usai sang istri meninggal dunia. 

TRIBUN-MEDAN.com – AS (42) warga Garut merupakan sosok ayah bejat yang pantas mendapat hukuman berat.

Pria yang beberapa bulan lalu ditinggal sang istri untuk selama-lamanya malah melakukan tindakan tak terpuji terhadap anak kandungnya.

AS berdalih, saat tidur dirinya bermimpi berhubungan badan bersama almarhumah istrinya.

Baca juga: Sungguh Keterlaluan Ayah Tiri Ini, Tega Rudapaksa Dua Anak Istrinya

Sehingga begitu terbangun dari mimpi dan melihat anaknya yang sedang tertidur, dia berniat melakukan tindak asusila.

Tanpa pikir panjang, AS kemudian melakukan aksi tak terpuji terhadap anaknya.

AS diketahui memiliki tiga anak dan seluruhnya merupakan perempuan.

Korban merupakan anak pertamanya yang berusia 15 tahun.

"Setelah itu saya sadar itu adalah anak saya, darah daging saya, dan saya menyesal," ucapnya.

Tindak asusila kepada anak kandungnya berujung hingga hamil.

AS melakukan aksinya enam kali, di periode Januari-Juni 2022.

Dia mengatakan sangat menyesali perbuatannya.

AS menyatakan, dia sebenarnya sudah berniat menikah. Namun, dia ingin menunggu anak-anaknya selesai sekolah dulu.

Baca juga: AYAH Bejad Nekad Rudapaksa Putrinya Masih SMA di Kamar saat Subuh, Suara Jeritan Bikin Geger

"Saya memohon maaf dan menyesal," ujar AS.

Kini pelaku sudah mendekam di sel  tahanan Polres Garut.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, usai mendapatkan tindak asusila dari sang ayah, korban tidak melawan dan tidak berani melapor kepada keluarga dekatnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved