Berita Nasional
Kabareskrim Perintahkan Tangkap Kembali Bos KSP Indosurya, Sempat Bebas Karena Masa Penahanan Habis
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto memerintahkan penyidik Polri untuk menangkap dan menahan kembali Bos Indosurya Henry Surya.
TRIBUN-MEDAN.com - Henry Surya Cs, tersangka kasus dugaan investasi bodong berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah dibebaskan dari Rutan Bareskrim pada Jumat (24/6/2022) malam.
Bebasnya Henry Surya justru menimbulkan kekecewaan bagi para korbannya yang berjumlah ribuan orang.
Polisi ketika itu membeberkan alasan Henry Surya Cs tak lagi menjadi penghuni Rutan Bareskrim, lantaran masa penahanan selama 120 hari sudah habis.
Baca juga: Kasus Dugaan Investasi Bodong KSP Indosurya, Tersangka Henry Surya Bebas, Begini Kata Bareskrim
Penyebabnya Polri masih menunggu berkas perkara Henry Surya Cs diteliti oleh pihak Kejaksaan.
Usai ramai, kini Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto memerintahkan penyidik Polri untuk menangkap dan menahan kembali Bos Indosurya Henry Surya.
Komjen Pol Agus menyampaikan, nantinya para tersangka bakal ditahan berdasarkan laporan polisi (LP) yang berbeda dari sebelumnya.
Yakni, penyidik bakal menggunakan laporan polisi korban Indosurya yang dilaporkan di sejumlah Polda di daerah.
"Saya arahkan kepada penyidik tolong dicari lagi LP yang terkait dengan perbuatan yang bersangkutan."
"Karena ini bukan nebis in idem, karena locus dan tempusnya berbeda-beda."
"Jadi ada 2 LP kalau enggak salah, yang sudah ditingkatkan kepada penyidikan," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Dengan begitu, maka penyidik Polri bisa kembali melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Henry Surya Cs.
Nantinya, penahanan terhadap Henry Surya bakal dilakukan sampai berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap ke persidangan.
"Karena locus dan tempusnya berbeda, ini bukan nebis in idem maka nanti kita akan lakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, kita akan lakukan penahanan."
Baca juga: Bareskrim Bertindak Cekal Bos Indosurya Henry Surya cs, Pembelaan Kejagung Bebasnya Tersangka
"Nanti kalau tidak P21 lagi, kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain. Karena korbannya, investornya lebih dari 14.000," jelas Agus.
"Artinya, ya biar capek jadi tahanan polisi, nggak apa-apa, daripada dia terus dianggap kita tidak serius penangannya, mari kita mainkan dengan cara kita, kalau ini enggak bisa, saya sudah minta kepada penyidik yang dua LP segera ditingkatkan penyidikan," sambungnya.
